Peraturan yang terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang merupakan pungutan yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, jadi berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara, sehingga muncul Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak dengan PMK No 69 Tahun 2020 .
(1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(2) Objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud pada no (1) memiliki kriteria:
- Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah;mencakup kewenangan Pemerintah untuk bertindak, membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada pihak lain dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan.
- penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;seluruh kegiatan Pemerintah yang dalam pelaksanaannya menggunakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
- pengelolaan kekayaan negara; dan/ataudimaksud dengan "pengelolaan" meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan/atau pengendalian.dimaksud dengan "kekayaan negara" mencakup seluruh kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai negara, termasuk sumber daya alam, baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, dan dipisahkan maupun tidak dipisahkan.
- penetapan peraturan perundang-undangan.adalah seluruh kegiatan, peristiwa, dan kondisi yang berdasarkan peraturan perundangan-undangan dapat menimbulkan PNBP.
(3) Objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) meliputi:
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
- Pelayanan;
- Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
- Pengelolaan Barang Milik Negara;
- Pengelolaan Dana;
- Hak Negara Lainnya.
Objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dirinci menurut jenis.
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatur dengan:
- Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah; dan/atau
- Peraturan Menteri.
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berbentuk:
- tarif spesifik; dan/atauYang dimaksud dengan "tarif spesifik" adalah tarif yang ditetapkan dengan nilai nominal uang.Contoh: Tarif a = Rp5.000.000,00/satuan
- tarif ad valorem.antara lain tarif yang ditetapkan dengan persentase atau formula.Contoh: Tarif a = 10% x dasar perhitungan tertentuDasar perhitungan tertentu antara lain harga patokan, harga jual, indeks harga, atau keuntungan bersih.
dimaksud dengan "kontrak" adalah kontrak pengelolaan Sumber Daya Alam.
(5) Pengaturan tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya.
(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam terdiri atas:
- tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; danSumber daya alam yang terbarukan merupakan sumber daya alam yang jika persediaannya telah berkurang atau habis, akan dapat diproduksi kembali, baik secara alami maupun dengan bantuan atau rekayasa manusia.Contoh:Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan, antara lain pemanfaatan panas bumi.
- tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan.Sumber daya alam yang tak terbarukan merupakan sumber daya alam yang jika dipakai terus menerus akan habis dan tidak dapat diproduksi kembali oleh manusia.Contoh:Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan, antara lain pemanfaatan minyak dan gas bumi.
(7) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan terdiri atas:
- tarif Pelayanan dasar; danadalah Pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar warga negara antara lain Pelayanan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan.Dengan mempertimbangkan bahwa Pelayanan dasar sangat penting dalam meningkatkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, Pemerintah dalam penetapan tarif Pelayanan dasar perlu memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar warga negara.
- tarif Pelayanan nondasar.adalah Pelayanan Pemerintah dalam rangka pemenuhan kebutuhan nondasar warga negara antara lain Pelayanan di bidang perhubungan, perdagangan, perindustrian, dan pariwisata.
- tarif surplus Badan bagian Pemerintah;Surplus Badan bagian Pemerintah antara lain berasal dari surplus Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan
- tarif bagian laba Pemerintah pada Badan;Bagian laba Pemerintah pada Badan antara lain berasal dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
- tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan;Bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Badan antara lain kelebihan akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
- tarif dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya; danDividen bagian Pemerintah pada perusahaan umum merupakan bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara yang berbentuk perusahaan umum.dimaksud dengan "perusahaan umum" adalah badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham.dimaksud dengan "dividen bagian Pemerintah pada perusahaan perseroan" adalah bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara yang berbentuk perusahaan perseroan.dimaksud dengan "perusahaan perseroan" adalah badan usaha milik negara yang berbentuk Perseroan Terbatas yang modalnya terbagi atas saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.dimaksud dengan "perseroan terbatas lainnya" adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 51% (lima puluh satu persen).
- tarif Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain dividen interim bagian pemerintah pada perusahaan perseroan dan perseroan terbatas lainnya.
(9) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
- tarif penggunaan barang milik negara;dimaksud dengan "penggunaan barang milik negara" adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik negara yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
- tarif pemanfaatan barang milik negara; dandimaksud dengan "pemanfaatan barang milik negara" adalah pendayagunaan barang milik negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan dan/atau optimalisasi barang milik negara dengan tidak mengubah status kepemilikan.
- tarif pemindahtanganan barang milik negara.dimaksud dengan "pemindahtanganan barang miiik negara" adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Negara yang antara lain penjualan dan tukar-menukar.
(10) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana terdiri atas:
- tarif imbal jasa atas pengelolaan uang negara dalam pelaksanaan konsolidasi rekening bendahara satuan kerja secara virtual dan penerapan rekening tunggal perbendaharaan;dimaksud dengan "konsolidasi rekening bendahara satuan kerja secara virtual (Treasury Notional Pooling)" adalah sistem yang digunakan untuk mengetahui posisi saldo konsolidasi dari seluruh rekening bendahara penerimaan yang terdapat pada seluruh Kantor Cabang Bank Umum yang bersangkutan tanpa harus melakukan perpindahan dana antarrekening.dimaksud dengan "rekening tunggal perbendaharaan (Treasury Single Account)" adalah suatu rekening yang digunakan untuk melakukan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara, di mana saldo kas penerimaan dan pengeluaran tersebut dikonsolidasikan dalam rangka transaksi keuangan pemerintah.
- tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;Imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah antara lain bunga atau jasa giro atas penempatan uang Pemerintah pada rekening dana investasi.
- tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada perbankan; dan
- tarif imbal jasa atas Pengelolaan Dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.dimaksud dengan "dana perolehan lainnya yang sah" adalah dana yang berhak dikelola oleh Pemerintah di luar yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(11) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya terdiri atas:
- tarif denda administratif;
- tarif pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan; danPungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan masuk ke dalam PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sepanjang putusan atau ketetapan dimaksud tidak menyatakan pungutan sebagai PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, atau Pengelolaan Dana.Contoh:Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain uang rampasan, denda tilang, sidang komisi pengawas persaingan usaha, atau putusan sidang arbitrase internasional.
- tarif pungutan atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Contoh:Pengutan atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain kontribusi tunda pandu, konsesi jasa kepelabuhanan, dan royalti hak kekayaan intelektual.
(12) Dalam hal tertentu tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud No (7), (9) yaitu tarif penggunaan barang milik negara, dan no (11), dapat diatur dengan Peraturan Menteri.
Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada berupa:
- tarif bersifat volatil; dan/atau
- kebutuhan mendesak.
Tarif bersifat volatil merupakan tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(13) Tarif sebagaimana dimaksud yang bersifat volatil meliputi:
- tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil;
- tarif di bidang pengujian laboratorium; dan/ataudimaksud dengan "tarif di bidang pengujian laboratorium" antara lain pengujian dengan peralatan dan bahan untuk mengadakan percobaan.
- tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, dan/atau pembinaan.
(14) Kebutuhan mendesak meliputi:
- kegiatan nasional dan internasional;dimaksud dengan "kegiatan nasional dan internasional" adalah kegiatan/ajang/event yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan menimbulkan implikasi terhadap PNBP, antara lain penyelenggaran SEA Games, Asian Games, dan annual meeting IMF.
- hasil ratifikasi perjanjian internasional;dimaksud dengan "hasil ratifikasi perjanjian internasional" adalah tarif yang muncul sebagai konsekuensi atas pelaksanaan kesepakatan/perjanjian internasional dalam bidang tertentu, antara lain: pendaftaran merk internasional berdasarkan protokol madrid dan jasa navigasi penerbangan jelajah atas ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara lain.
- arahan Presiden;dimaksud dengan "arahan Presiden" antara lain berupa arahan untuk pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dan/atau pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP yang harus segera diberlakukan.
- rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau instansi pemeriksa PNBP;
- hasil samping kegiatan Pemerintah;dimaksud dengan "hasil samping kegiatan Pemerintah" adalah barang/jasa yang timbul sebagai akibat dari pemberian/pelaksanaan kegiatan pemerintah dan memiliki nilai untuk ditarifkan, antara lain benih atau bibit sisa bantuan benih atau bibit kepada petani yang telah kedaluwarsa.
- perubahan organisasi; dan/ataudimaksud dengan "perubahan organisasi" antara lain perubahan struktur organisasi Kementerian/Lembaga, penambahan program studi, dan/atau pencabutan status badan layanan umum.
- pelaksanaan putusan atau ketetapan pengadilan atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undanganPungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan masuk ke dalam PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sepanjang putusan atau ketetapan dimaksud tidak menyatakan pungutan sebagai PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Milik Negara, atau Pengelolaan Dana.Contoh:Pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain uang rampasan, denda tilang, sidang komisi pengawas persaingan usaha, atau putusan sidang arbitrase internasional.
(15) Selain ketentuan yang sudah diatur diatas, tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sepanjang diperintahkan oleh:
- Undang-Undang; dan/atau
- Peraturan Pemerintah.
Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
BACA JUGA PENGELUARAN BARANG IMPOR MENGGUNAKAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING)
PERTIMBANGAN DALAM PENYUSUTAN TARIF ATAS JENIS PNBM
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam OBJEK, JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP No (6) disusun dengan mempertimbangkan:
- nilai manfaat, kadar, atau kualitas sumber daya alam;
- dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial budaya;artinya tarif harus memperhatikan daya beli masyarakat, tidak membebani dunia usaha, memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan, dan memperhatikan nilai sosial budaya masyarakat setempat.
- aspek keadilan;berarti bahwa tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam menjamin setiap orang atau Badan membayar tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam antara lain sesuai dengan daya pikul masyarakat dan tidak merugikan negara.
- kebijakan Pemerintah.dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam memperhatikan antara lain kepentingan nasional dan kesinambungan pengelolaan sumber daya alam antargenerasi.Kebijakan Pemerintah tersebut ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.a
- dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;dengan memperhatikan kesediaan masyarakat untuk membayar dan kemampuan masyarakat untuk membayar.
- biaya penyelenggaraan layanan;berarti bahwa tarif disusun berdasarkan pendekatan biaya, dapat berupa:a) cost minus, yaitu tarif dihitung lebih rendah dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan;b) cost recovery, yaitu tarif dihitung sama dengan biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan;c) cost plus, yaitu tarif dihitung lebih tinggi dari biaya yang dikeluarkan untuk membiayai layanan.
- aspek keadilan;berarti bahwa tarif layanan menjamin setiap orang atau pelanggan memperoleh Pelayanan yang sama sesuai dengan hak dan Pelayanan yang diterima dan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat.Sebagai bentuk pertimbangan bahwa Wajib Bayar memperoleh Pelayanan sesuai dengan tarif yang dibayarkan, situasi dan kondisi sosial masyarakat, penyusunan tarif dapat juga menggunakan pendekatan perbandingan besaran tarif atas jenis PNBP dengan Pelayanan sejenis.
- kebijakan Pemerintah.dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan memperhatikan antara lain hubungan atau perjanjian internasional. Ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
- kebutuhan investasi Badan;antara lain memperhatikan biaya yang akan dikeluarkan Badan untuk investasi guna meningkatkan kapasitas Badan.
- kondisi keuangan Badan;antara lain menggambarkan tingkat kesehatan keuangan Badan dan kelangsungan kinerja Badan ke depan.
- operasional Badan;antara lain kebutuhan Badan di luar belanja modal.
- kebijakan Pemerintah.dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan memperhatikan antara lain program Pemerintah yang ditugaskan kepada badan usaha milik negara dalam rangka pelindungan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kegiatan ekonomi nasional, ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam OBJEK, JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP No (9) disusun dengan mempertimbangkan:
- nilai guna aset tertinggi dan terbaik;yang dikenal dengan istilah the highest and best use of assets adalah analisis terhadap kegunaan tertinggi dan terbaik dari suatu aset antara lain analisis kelayakan secara peraturan, fisik, keuangan, dan produktivitas.
- kebijakan Pemerintah.dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara memperhatikan antara lain manfaat sosial dan program Pemerintah, ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
Barang milik negara meliputi:
- barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
- barang milik negara yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.antara lain:1) barang milik negara yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;2) barang milik negara yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak, seperti barang dari kegiatan hulu migas yang berasal dari kontraktor kontrak kerja sama yang telah berakhir masa kontraknya;3) barang milik negara yang diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan4) barang milik negara yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam OBJEK, JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP No (10) disusun dengan mempertimbangkan:
- hasil dan manfaat terbaik;antara lain analisis peraturan, analisis kemampuan Pemerintah, risiko, dan manfaat yang akan dihasilkan untuk memperoleh imbal hasil terbaik pada saat perhitungan.
- kebijakan Pemerintah.antara lain program pembangunan nasional, ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(7) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam OBJEK, JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP No (11) disusun dengan mempertimbangkan:
- dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;artinya tarif harus memperhatikan daya beli masyarakat, tidak membebani dunia usaha, dan memperhatikan nilai sosial budaya masyarakat setempat.
- aspek keadilan;berarti bahwa tarif dapat dikenakan secara adil bagi setiap golongan masyarakat.
- kebijakan Pemerintah.dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya memperhatikan antara lain program pembangunan nasional dan pengelolaan keuangan negara, ditetapkan dalam bentuk antara lain kebijakan Presiden, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, atau kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
PENYUSUNAN, EVALUASI, DAN PENETAPAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
(2) Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP pimpinan Instansi Pengelola PNBP harus melakukan:
- upaya penyederhanaan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP;adalah upaya untuk mengurangi jenis dan/atau tarif PNBP, khususnya yang berkaitan dengan layanan dasar, tanpa mengurangi tanggung jawab Pemerintah untuk menyediakan layanan dasar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- analisis terhadap efektivitas dan kinerja pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP;dimaksud dengan "efektivitas" antara lain penilaian terhadap efektif atau tidaknya suatu pungutan PNBP, seperti jumlah pengguna layanan per tahun. lalu dimaksud dengan "kinerja" antara lain realisasi atas pungutan PNBP.
- analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi Pengelola PNBP;
- analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP;antara lain komponen pembentuk tarif atau data perbandingan dengan pungutan sejenis.
- analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis PNBP.dilakukan dengan antara lain membandingkan kenaikan tarif dengan inflasi, unsur biaya, survei terhadap penerima layanan, pengenaan tarif dengan biaya yang dikeluarkan oleh Instansi Pengelola PNBP, dan potensi penerimaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP diatur dalam Peraturan Menteri.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam No (1) kepada Menteri selaku pengelola fiskal.
Usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP paling sedikit dilengkapi dengan dokumen yang berisi tentang dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam PERTIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN TARIF ATAS JENIS PNBP dan ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam No (2).
Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen yang harus disampaikan diatur dalam Peraturan Menteri. Pengaturan dalam Peraturan Menteri antara lain mengatur mengenai tata cara pelaksanaan evaluasi usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk tata cara pelaksanaan evaluasi atas pengaturan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
BACA JUGA PPh Final untuk Perederan Bruto Tertentu pada PP 23 Tahun 2018 yang Perlu diketahui
EVALUASI ATAS USULAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
(1) Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP meliputi:
- evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15; dan
- evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(2) Hasil evaluasi dapat berupa penyesuaian dan/atau penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk pengaturan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaiuasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP diatur dalam Peraturan Menteri.
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
(1) Berdasarkan hasil evaluasi, Menteri dapat melakukan:
- penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah;
- penyusunan dan penetapan Peraturan Menteri; atau
- penerbitan surat persetujuan atas penetapan tarif atas jenis PNBP dengan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga,
yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP.
(2) Berdasarkan surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada No (1) bagian 3, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai tarif atas jenis PNBP.
(3) Dalam hal kebutuhan mendesak berupa arahan Presiden sebagaimana dimaksud dalam OBJEK, JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP No (14), Menteri menyusun dan menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP Menteri terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
Ketentuan mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP diatur dengan Peraturan Menteri.
KOORDINASI ANTARA PIMPINAN INSTANSI PENGELOLA PNBP DAN MENTERI SELAKU PENGELOLA FISKAL
(2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang menjadi wakil Pemerintah untuk melaksanakan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang yang memuat pengaturan dan/atau penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
Dimaksud dengan "koordinasi" antara lain dapat berupa keterlibatan langsung dalam pembahasan atau pemberian rekomendasi substansi jenis dan tarif atas jenis PNBP dalam Rancangan Undang-Undang.
PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP SAMPAI DENGAN RP0,00 ATAU 0%
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
Dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain:
- penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan atau pemerintahan, termasuk untuk penyidikan, penyelidikan, dan perpajakan;
- keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
- masyarakat tidak mampu, mahasiswa berprestasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
- kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Menteri selaku pengelola fiskal melakukan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP secara berkala paling sedikit setiap 2 (dua) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.
Evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP antara lain kegiatan pengujian kembali dasar pertimbangan penyusunan tarif atas jenis PNBP, pertimbangan tertentu pemberian tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen), dan dalam rangka simplifikasi jenis dan tarif atas jenis PNBP.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi dari Menteri, Menteri menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti rekomendasi Menteri.
Berdasarkan hasil evaluasi dari pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau tindak lanjut atas rekomendasi Menteri, pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat:
- menyusun dan menyampaikan usulan perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP;
- menyusun perubahan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengatur tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan meminta persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal; atau
- menyusun perubahan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dan meminta persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP diatur dalam Peraturan Menteri.
PENGATURAN DAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERASAL DARI PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA PEMANFAATAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
- tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam OBJEK, JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP No (10), tarif atas jenis PNBP tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
- ketentuan mengenai pertimbangan tertentu untuk pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP, dapat mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah ini; dan
- terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
No comments:
Post a Comment