Bahwa sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pelayanan karena kebutuhan mendesak, dapat di atur dengan Peraturan Menteri, sehingga dalam Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration Of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional, 1989), bahwa Indonesia telah menyepakati ketentuan dalam Protokol Madrid beserta seluruh regulasi terkait lainnya.
Sehingga terdapat perubahan tarif layanan permohonan pendaftaran merek internasional berdasarkan Information Notice Nomor 75 Tahun 2020 tanggal 3 Desember 2020 yang disampaikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga terhadap tarif layanan permohonan pendaftaran merek internasional dimaksud perlu dilakukan penyesuaian, berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid pada Pelayanan Kekayaan Intelektual yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada akhirnya muncul Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 67/PMK.02/2021 berdasarkan pertimbangan diatas.
Dalam hal mempermudah pemaham dari PMK 67/PMK.02/2021 ini dengan memahami terlebih dahulu Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut dalam mata uang Swiss Franc (CHF) sesuai kesepakatan Protokol Madrid.
BACA JUGA PENGELUARAN BARANG IMPOR MENGGUNAKAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING)
(4) Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid berupa Permohonan Pendaftaran Merek Internasional dan Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional pada Pelayanan Kekayaan Intelektual wajib disetor ke Kas Negara.
No comments:
Post a Comment