Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal:
- terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
- terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor;
- terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
- terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang bukan merupakan objek pajak; atau
- terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan P3B bagi Subjek Pajak Luar Negeri.
Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau
yang seharusnya tidak terutang
dapat berupa:
a.
pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang
b. pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan
c. pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar
d. pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak
pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B
Undang-Undang KUP yang tidak disetujui.
BACA JUGA KETENTUAN, JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang diminta kembali oleh Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan mengajukan permohonan. Permohonan pengembalian diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Permohonan pengembalian harus ditandatangani oleh pihak pembayar.
Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Permohonan pengembalian harus dilampiri dengan dokumen berupa:
a. asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana
administrasi lain yang dipersamakan· dengan Surat Setoran Pajak
b. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang
c. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Permohonan pengembalian disampaikan secara langsung ke:
- Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
- Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan
- dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, dan kepadanya diberikan bukti penerimaan surat.
- Atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat
- dan perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Dalam hal laporan hasil penelitian terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPLB.
Dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pemohon.
Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atas SKPLB dilakukan melalui penerbitan SPMKP ke rekening bank di Indonesia dalam mata uang Rupiah atas nama orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Baca peraturan terkait tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang PMK Nomor 187/PMK.03/2015
Info lebih lanjut mengenai jasa WINS Consultant
No comments:
Post a Comment