Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan tentang Perlakuan Perpajakan atas Imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual-beli. Dalam hal itu tertuang pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No SE-24/PJ/2018.
Terbitnya SE-24 memberikan pedoman mengenai pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas imbalan yang diterima oleh pembeli dalam kondisi tertentu.
Sebagai catatan tambahan pada SE-24 memberikan uraian atas ketentuan yang ada pada SE tersebut. Dijelaskan bahwa Penjual adalah pihak yang menjual produknya kepada pembeli termasuk produsen, distributor dan agen. sedangkan Pembeli adalah pihak yang membeli produk dari Penjual untuk dijual kembali termasuk distributor, agen dan retailer. Artinya, hanya pembeli yang bertujuan untuk menjual kembali produk yang dibeli.
Dalam Kondisi tertentu yang terjadi dalam transaksi Jual Beli mengakibatkan adanya pemberian imbalan dari Penjual kepada Pembeli berdasarkan perikatan tertulis atau tidak tertulis. dimana kondisi tertentu yang dimaksud antara lain:
BACA JUGA : Dividen Kini Bukan Objek Pajak
Imbalan atas Pencapaian Syarat Tertentu
Penjual dapat memberikan imbalan kepada Pembeli atas tercapainya syarat tertentu berupa :
- Pembelian oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu
- Penjualan oleh Pembeli mencapai jumlah tertentu
- Pelunasan oleh Pembeli sesuai jangka waktu tertentu
Imbalan yang diterima oleh Pembeli sehubungan dengan syarat dapat berupa uang, barang dan/atau pengurang kewajiban atau penghargaan (bonus). Apabila selama imbalan tersebut dapat berupa kontrak kerja sama adanya aktivitas jasa dan pengakuan penghasilan jasa serta penagihan atas penyerahan jasa, maka akan disebut sebagai Imbalan atas jasa manajemen.
Imbalan atas Penyediaan Ruang dan/atau Peralatan Tertentu
Penjual dapat meminta fasilitas kepada Pembeli berupa penyediaan ruang dan/atau peralatan tertentu untuk kepentingan Penjual, yang dapat berupa lantai untuk menempatkan barang dan rak pemajangan barang penjualan termasuk rak, rak gantungan, etalase untuk memasarkan produk. Imbalan dapat diterima berupa uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban.
Imbalan berupa Kompensasi yang Diterima sehubungan dengan Transaksi Jual Beli
Imbalan berupa kompensasi ini dapat berbentuk uang, barang, dan/atau pengurang kewajiban untuk menanggung resiko atas terjadinya fluktuasi harga, keterlambatan pengiriman barang atau program penjualan tertentu atas perintah penjual. Fluktuasi harga tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian bagi Pembeli, sehingga penjual memberikan perlindungan harga (price protection) sebagai kompensasi. Jika ada keterlambatan pengiriman barang, Penjual akan memberikan kompensasi kepada pembeli dalam bentuk pembayaran Penalti. Adanya program penjualan tertentu, semisal adanya pemberian cicilan bunga dan pembeli membayarkan terlebih dahulu, maka akan mendapatkan penggantian dari Penjual.
No comments:
Post a Comment