TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

PENGELUARAN BARANG IMPOR MENGGUNAKAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING)


Pemerintah mengeluarkan peraturan terkait dengan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (Rush Handling) yaitu dengan tujuan bahwa terkait dengan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) telah diatur dalam PMK 148/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) tetapi untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepabeanan terhadap pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling), perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling) sehingga ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan 74/PMK.04/2021 

RUANG LINGKUP PELAYANAN SEGERA

(1) Terkait dengan ruang lingkup pelayanan segera (rush handling) terkait barang yang diterima melalui impor:

  • Barang impor dapat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) sebagai barang impor untuk dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), sebelum diajukan PIB atau PIBK.
  • Untuk dapat mengeluarkan barang dengan pelayanan segera (rush handling), importir menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean dan menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean.
(2) Atas barang impor yang diberikan pelayanan segera (rush handling) sesuai dengan penjelasan diatas harus memiliki karakteristik tertentu, seperti :

  • Peka kondisi 
  • Peka waktu
(3) Atas barang impor yang diberikan Pelayanan Segera (Rush Handling) dijelaskan diatas diberikan terhadap barang impor berupa :
  • Jenazah dan abu jenazah
  • organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata atau darah
  • barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi
  • binatang hidup
  • tumbuhan hidup
  • surat kabar dan majalah yang peka waktu
  • dokumen (surat)
  • uang kertas asing (banknotes)
  • vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus
  • barang selain dijelaskan diatas, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(4) Sehingga terhadap barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) diberlakukan ketentuan peraturan  perundang-undangan mengenai larangan atau pembatasan dibidang impor. lalu terkait barang impor yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor, importir wajib memenuhi ketentuan perizinan impor dari instansi teknis terkait pada saat menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean.

PENGELUARAN DARI KAWASAN PABEAN
PERMOHONAN PELAYANAN SEGERA DAN PENYAMPAIAN DOKUMEN PELENGKAP PABEAN

(1) Terkait dengan permohonan pelayanan segera (rush handling) dan penyampaian dokumen pelengkap pabean yang diperlukan dan ketentuan yang diatur.

(2) Untuk memperoleh pelayanan segera (rush handling) terhadap barang impor, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk ditempat pemasukan barang dengan melampirkan Dokumen Pelengkap Pabean.

Permohonan pengeluaran barang diajukan paling lama 3 hari kerja sejak kedatangan sarana pengangkut yang mengangkut barang impor, yang dibuktikan dengan dokumen inward manifest (1.1), tetapi jika melebihi jangka waktu permohonan pelayanan segera (rush handling) tidak dapat dilayani.

(3) Permohonan yang dimaksud diatas disampaikan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) yang paling sedikit memuat data mengenai:
  • identitas importir;
  • nomor dan tanggal invoice;
  • nomor dan tanggal airway bill/bill of lading/dokumen pengangkutan barang lainnya;
  • jumlah dan jenis barang impor;
  • pos tarif/HS code;
  • valuta;
  • NDPBM (Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk);
  • nilai barang impor;
  • negara asal;
  • bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22;
  • nomor dan tanggal dokumen fasilitas impor, dalam hal barang impor mendapatkan fasilitas; dan
  • nomor dan tanggal dokumen persyaratan impor, dalam hal merupakan barang yang dibatasi impornya.
(4) Importir menghitung sendiri jumlah bea masuk cukai, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, dan/atau pajak penghasilan pasal 22 yang terutang 

(5) Dokumen Pelengkap Pabean paling sedikit berupa :
  • Invoice
  • Packing list
  • Airway bill/bill of lading/dokumen pengangkutan barang lainnya
  • Dapat dilengkapi dengan fasilitas impor terkait bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, dan/atau pajak penghasilan pasal 22
(6) Dalam hal barang yang mendapatkan Pelayanan Segera (Rush Handling) merupakan barang yang dibatasi untuk diimpor, Dokumen Pelengkap Pabean dilengkapi juga dengan izin impor.

(7) Importir dapat mengajukan perubahan atas kesalahan data permohonan dengan menyampaikan alasan perubahan data serta menyampaikan dokumen dan bukti atas perubahan, sepanjang barang impor belum dilakukan pemeriksaan fisik.

(8) Barang Impor yang dalam hal ini yang diajukan dalam permohonan merupakan:

Jenis barang yang dijelaskan dibawah atas hal tersebut importir menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai .
  • Jenazah dan abu jenazah
  • organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata atau darah
  • barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi
  • binatang hidup
  • tumbuhan hidup
  • surat kabar dan majalah yang peka waktu
  • dokumen (surat)
  • uang kertas asing (banknotes)
  • vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus

Jenis barang yang dijelaskan dibawah atas hal tersebut Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas jenis barang yang diajukan.
  • barang selain dijelaskan diatas, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Sehingga pada hasil penelitiannya terhadap jenis barang yang dijelaskan, jika pada pengajuan permohonan terdapat 2 kemungkinan yang terjadi yaitu:
  1. Disetujui, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan respon persetujuan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dan importir menyerahkan jaminan kepada Pejabat Bea dan Cukai
  2. Ditolak, Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk menerbitkan respon penolakan melalui Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dengan menyebutkan alasan penolakan.
Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan (SKP) mengalami gangguan:
  • permohonan yang diajukan untuk memperolah pelayanan segera (rush handling) dan perubahan atas kesalahan data 
  • Dokumen Pelengkap Pabean 
  • respon persetujuan  atau penolakan 
disampaikan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir, melalui media penyimpanan data elektronik, atau melalui surat elektronik.



PENYERAHAN JAMINAN

(1) Pada bagian penyerahan Jaminan yang dilakukan atas permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling), importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk

(2) Jumlah jaminan yang diserahkan sebesar bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah dan/atau pajak penghasilan pasal 22 yang terutang.

(3) Jaminan tidak diwajibkan diserahkan jika memenuhi beberapa hal:
  • importir memiliki keputusan pembebasan bea masuk atau tarif pembebanan bea masuk sebesar 0% (nol persen), memiliki pembebasan atau tidak dipungut cukai, serta memiliki fasilitas impor terkait Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 22, sehingga tidak terdapat pembayaran bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor atas barang impor yang diajukan proses Pelayanan Segera (Rush Handling); atau
  • barang impor berupa jenazah, abu jenazah, dan/atau organ tubuh, dengan pertimbangan Kepala Kantor atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

PEMERIKSAAN PABEAN

(1) Terhadap barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang telah diserahkan jaminannya dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik.
  • Dalam hal importir telah mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan, pemeriksaan fisik dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
  • Pejabat Bea dan Cukai menuangkan hasil pemeriksaan fisik ke dalam Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
  • Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan (SKP) mengalami gangguan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pencatatan terhadap hasil pemeriksaan fisik dalam laporan hasil pemeriksaan.
(2) Tata cara pemeriksaan fisik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan pabean di bidang impor.


PENGELUARAN BARANG

(1) Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea clan Cukai yang ditunjuk memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) berdasarkan hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik 

(2) Persetujuan pengeluaran barang diterbitkan dalam jangka waktu:

    2 (dua) jam terhitung sejak permohonan diterima dan dalam hal barang merupakan kategori jenis barang :
  • Jenazah dan abu jenazah
  • organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata atau darah
  • barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi
  • binatang hidup
  • tumbuhan hidup
  • surat kabar dan majalah yang peka waktu
  • dokumen (surat)
  • uang kertas asing (banknotes)
  • vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang bersifat peka waktu dan/atau membutuhkan penanganan khusus
    5 (lima) jam terhitung sejak permohonan diterima dan dalam hal barang merupakan kategori jenis barang :
  • barang selain dijelaskan diatas, setelah mendapatkan izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.
(3) Penentuan jangka waktu dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • barang telah tiba di Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS;
  • importir telah memenuhi ketentuan penyerahan jaminan dan
  • terdapat kesesuaian antara hasil penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(4) Dalam hal SKP mengalami gangguan, persetujuan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara manual dengan menyampaikan tulisan di atas formulir.



PENYELESAIAN PELAYANAN SEGERA (RUSH HANDLING)

(1) Importir wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada Kantor Pabean setelah diterbitkan persetujuan pengeluaran barang

(2) Penyampaian PIBK dapat dilakukan dalam hal jenis barang impor merupakan barang seperti :
  • Jenazah dan abu jenazah
  • organ tubuh manusia, antara lain ginjal, kornea mata atau darah
(3) Kewajiban pabean harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang 

(4) Untuk Kantor Pabean yang tidak menerapkan pelayanan kepabeanan 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, dalam hal hari ke 7 (tujuh) sejak pengeluaran barang bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyelesaian kewajiban pabean dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

(5) Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, hari cuti bersama secara nasional, dan hari libur fakultatif yang ditetapkan oleh Pemerintah.

(6) Data pengajuan permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) terkait Permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) dan Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean no (2) wajib digunakan oleh importir dalam penyampaian PIB atau PIBK 

(7) PIB atau PIBK yang disampaikan oleh importir ditolak dalam hal kewajiban tidak dilaksanakan.

(8) Dalam hal importir tidak diwajibkan menyerahkan jaminan terkait dengan Penyerahan Jaminan terdapat pada No (3), importir wajib menyampaikan PIB atau PIBK dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang.

(9) Tata cara penyampaian PIB atau PIBK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.

(10) Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar atas PIB atau PIBK yang disampaikan oleh importir sesuai dengan yang dimaksud no (1) 

(11) Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean dimaksud pada no (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi.

(12) Importir yang telah memenuhi kewajiban pabean sesuai dengan no (1) dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan  

Pengembalian atas jaminan sebagaimana dimaksud dapat diberikan dalam hal:
  • Pejabat Bea dan Cukai telah melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar atas PIB atau PIBK; dan
  • importir telah melunasi penetapan tarif dan nilai pabean yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, cukai dan/atau pajak dalam rangka impor.
Dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban pabean dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang, Pejabat Bea dan Cukai dapat mencairkan jaminan yang diserahkan .

Tata cara pengembalian dan pencairan jaminan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.

(13) Permohonan pengeluaran barang dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang telah disetujui pengeluarannya oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean impor yang sah, dalam hal importir tidak memenuhi kewajiban pabean pada no (1) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung setelah tanggal persetujuan pengeluaran barang.

Terhadap permohonan pengeluaran barang dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean impor, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang seharusnya dibayar.

Permohonan pengeluaran barang dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) yang diperlakukan sebagai Pemberitahuan pabean berlaku sebagai dokumen dasar pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor.

Tata cara penetapan tarif dan nilai pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi.

(14) Ketentuan dan tata cara pengenaan sanksi berupa denda bagi importir yang tidak memenuhi kewajiban pabean sebagaimana dimaksud dalam no (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan, yang besarnya 10% (sepuluh persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar.

Dalam hal importir tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam no (3) atau no (8), permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) berikutnya tidak dilayani selama 60 (enam puluh) hari pada seluruh Kantor Pabean terhitung sejak tanggal permohonan Pelayanan Segera (Rush Handling) diperlakukan sebagai pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud no (13).

KETENTUAN LAIN-LAIN

(1) Importir dapat menyelesaikan barang impor yang pada saat dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan dalam Dokumen Pelengkap Pabean atau PIB (eksep) paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal surat persetujuan pengeluaran barang .

Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
  • Dokumen Pelengkap Pabean semula, dalam hal PIB atau PIBK belum disampaikan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan pengeluaran barang; atau
  • PIB atau PIBK semula, dalam hal importir telah menyampaikan PIB atau PIBK.

Untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang impor eksep, importir mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk pada saat penyerahan Dokumen Pelengkap Pabean.

Tata cara penyelesaian barang Impor eksep dengan (PIB atau PIBK semula, dalam hal importir telah menyampaikan PIB atau PIBK) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.

(2) Dalam hal terdapat informasi yang cukup, Pejabat Bea dan Cukai dapat meminta importir untuk menambah jumlah jaminan yang diserahkan sebelum mendapatkan persetujuan pengeluaran barang.

Informasi sebagaimana dimaksud berasal dari:
  • pejabat pemeriksa fisik;
  • pejabat peneliti dokumen;
  • unit pengawasan; dan/atau
  • unit atau instansi lain terkait.

(3) Formulir yang digunakan dalam pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan Pelayanan Segara (Rush Handling) yang terdiri atas:
  • surat permohonan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling);
  • Nota Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Izin Pelayanan Segera (Rush Handling);
  • Nota Perbaikan Pelayanan Segera (Rush Handling);
  • Nota Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan Pelayanan Segera (Rush Handling);
  • Nota Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik Pelayanan Segera (Rush Handling);
  • Nota Pemberitahuan Persetujuan/Penolakan Izin Barang Impor Eksep;
  • Surat Permintaan Jaminan Pelayanan Segera (Rush Handling);
  • Surat Penyesuaian Penyerahan Jaminan Pelayanan Segera (Rush Handling);
  • Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pelayanan Segera (Rush Handling);
  • Instruksi Pemeriksaan Fisik Pelayanan Segera (Rush Handling); dan
  • Laporan Hasil Pemeriksaan Pelayanan Segera (Rush Handling);
menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.

(4) Tata kerja pengeluaran barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan TPS, tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.

Tata kerja penyelesaian barang impor dengan Pelayanan Segera (Rush Handling), tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.

Tata kerja penyelesaian barang Impor eksep, tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.




Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant

No comments:

Post a Comment