TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

INSENTIF PPN ATAS PENYERAHAN JASA SEWA RUANGAN ATAU BANGUNAN KEPADA PEDAGANG ECERAN


ADA KABAR GEMBIRA !!!

Pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi para pedagang eceran menanggung PPN atas jasa sewa ruangan atau bangunan yang terutang. 

PMK NOMOR 102/PMK.010/2021 Tentang PPN atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021 dibuat dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan Pemerintah terhadap sektor perdagangan eceran.

Pedagang eceran dalam peraturan ini merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir.

Ruangan atau bangunan yang dimaksud dalam skema insentif ini dapat berupa toko/gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Jangka waktu pemberian insentif PPN adalah untuk yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021.

PPN dihitung dari dikalikan dengan tarif PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa Penggantian. Penggantian biaya pelayanan (service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah.

PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat:
a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.

Faktur Pajak dalam aplikasi e-Faktur dibuat dengan mencantumkan:
a. kode transaksi "07''
b. keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2021" dan
c. frasa "sewa ruangan atau bangunan", keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.

Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah dibuat setiap Masa Pajak sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak dan disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak.

BACA PMK NOMOR 102/PMK.010/2021

Untuk info lebih lanjut tentang Insentif PPN atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021. 

 

 

Info lebih lanjut mengenai Jasa   WINS Consultant

 

 

No comments:

Post a Comment