Mendorong masyarakat berperan dalam kegiatan ekonomi formal dengan memberikan kemudahan dan lebih berkeadilan kepada Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk jangka waktu tertentu, pemerintah mengeluarkan peraturan pada PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dimana aturan ini diperjelas pada SE-47/PJ/2020.
Kebijakan yang tertuang pada PP 23 Tahun 2018, Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 dalam satu (1) tahun pajak. maka akan dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5%. pada jangka waktu tertentu.
Wajib Pajak yang berhak memperoleh Tarif PPh Final dalam jangka waktu tertentu pada PP 23 Tahun 2018 , ialah :
- Wajib Pajak Orang Pribadi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Tahun Pajak
- Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, perseketuan komanditer, firma dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) Tahun Pajak
- Wajib Pajak Perseroan Terbatas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Tahun Pajak.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, seperti tenaga ahli yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notarism PPAT, penilai, dan aktuaris, selain itu pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru, film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari, olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator, pengarang, peneliti, dan penerjemah, agen iklan pengawas atau pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi, distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh diluar negri yang pajaknya terutang atau telah dibayar diluar negeri,
- Penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri, dan
- Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
No comments:
Post a Comment