Ketentuan mengenai penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang
Saat Mulai Pemusatan, yang selanjutnya disingkat SMP, adalah tanggal saat mulai berlaku pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang ditetapkan dengan Keputusan Pemusatan.
NPWP Pusat adalah NPWP yang diberikan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang menunjukkan pusat kegiatan usaha dengan 3 (tiga) digit terakhir berupa "000".
NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal/tempat kedudukan Wajib Pajak atau yang diberikan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, yang tidak dapat menggunakan NPWP Pusat.
Pengusaha Kena Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Tempat Pajak
Pertambahan Nilai Terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih
sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang. Wajib menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan
secara terpusat pada 1 (satu) atau lebih Tempat Pemusatan Pajak
Pertambahan Nilai Terutang. Dengan ketentuan :
- Tempat yang dapat dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan merupakan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di mana Pengusaha di tempat tersebut telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, Pengusaha Kena Pajak menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar.
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
a. memuat nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
b. memuat nama dan NPWP Pengusaha Kena Pajak pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan;
c. dilampiri surat pernyataan bahwa:
- Administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpusat pada Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipilih sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang;
- Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan tidak termasuk tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
- Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang secara nyata memiliki kegiatan usaha dan/atau melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan
d. dilampiri surat kuasa khusus dalam hal pemberitahuan dilakukan oleh kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan dengan menerbitkan:
- Keputusan Pemusatan, dalam hal pemberitahuan memenuhi persyaratan atau
- Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan untuk Diberikan Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, dalam hal pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan
paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap.
Apabila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan tidak menerbitkan keputusan, maka:
- pemberitahuan dari Pengusaha Kena Pajak dianggap telah memenuhi persyaratan.
- Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Keputusan Pemusatan yang berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.
Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan
dapat mengajukan:
- penambahan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang lain yang akan dipusatkan; dan/atau
- pengurangan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan.
Dalam hal terdapat penambahan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang akan dipusatkan dan/atau pengurangan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang telah dipusatkan, Pengusaha Kena Pajak menyampaikan pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan, secara elektronik kepada Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang diajukan penambahan dan/atau pengurangan.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang telah memperoleh Keputusan Pemusatan:
- memilih Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang lain sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru;
- melakukan pemindahan alamat Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang berada dalam satu wilayah kerja Kanwil DJP Tempat Pemusatan; atau
- melakukan pemindahan alamat Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang tidak berada dalam satu wilayah kerja Kanwil DJP Tempat Pemusatan,
Pengusaha Kena Pajak mengajukan pemberitahuan perubahan Tempat
Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang, secara elektronik kepada
Kepala Kanwil DJP Tempat Pemusatan, dengan tembusan kepada Kepala KPP
Terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi Tempat Pemusatan Pajak
Pertambahan Nilai Terutang yang mengalami perubahan.
Syarat pemberitahuan perubahan Tempat
Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dapat dilihat di PER - 11/PJ/2020
Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki Keputusan Pemusatan, meliputi seluruh kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang terutang di Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang dan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan.
Dalam hal terdapat kompensasi kelebihan pembayaran pajak atas Masa Pajak
sebelum tanggal SMP yang berasal dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai yang dilaporkan dengan NPWP Tempat Pajak Pertambahan
Nilai Terutang yang dipusatkan, kompensasi kelebihan pembayaran tersebut
dapat diperhitungkan sebagai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan
Nilai atas Masa Pajak sebelum tanggal SMP dalam Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan pada KPP Tempat Pemusatan
dengan menggunakan NPWP Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai
Terutang.
Dalam hal terdapat:
- pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilakukan oleh Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMP; dan
- pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai tersebut dilakukan oleh Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan sejak tanggal SMP,
pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai tersebut menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP Tempat Pemusatan.
Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant
No comments:
Post a Comment