TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

KRITERIA DAN PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS



    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Tata Cara Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan secara Luar Jaringan di Kawasan Ekonomi Khusus yaitu munculnya Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021.

Fasilitas Pajak Penghasilan Di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

1) Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK diberikan fasilitas berupa pajak penghasilan 
2) Fasilitas pajak penghasilan di KEK meliputi:

  • Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan
  • Fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

3) Badan Usaha yang menyelenggarakan Kegiatan Utama di KEK dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan yaitu berupa pengurangan pajak penghasilan badan.

4) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Utama dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan yaitu :
  • Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan
  • Fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
5) Pelaku Usaha di KEK yang melakukan Penanaman Modal pada Kegiatan Lainnya dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan yaitu Fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

6) Kegiatan Utama di KEK, terdiri atas:
  1. Produksi dan pengolahan
  2. Logistik dan distribusi;
  3. Riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi;
  4. Pariwisata;
  5. Pengembangan energi;
  6. Pendidikan;
  7. Kesehatan;
  8. Olahraga;
  9. Jasa keuangan;
  10. Industri kreatif;
  11. Pembangunan dan pengelolaan KEK; dan/atau
  12. Penyediaan infrastruktur KEK.
7) Selain Kegiatan Utama Dewan Nasional dapat menetapkan kegiatan ekonomi lainnya.

8) Kriteria dan Rincian Bidang Usaha dari setiap Kegiatan Utama di KEK tercantum dalam Lampiran I dari Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 .

(9) Kriteria dan Rincian Bidang Usaha dari setiap Kegiatan Utama pada setiap KEK dilaksanakan sesuai dengan penetapan Kegiatan Utama di KEK sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Nasional tentang Kegiatan Utama KEK.

Penentuan Pemenuhan Kriteria dan Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan Secara Luar Jaringan (Luring)

1) Badan Usaha atau Pelaku Usaha yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai pada KEK.

2) Penentuan pemenuhan kriteria tercantum dalam sistem OSS.

3) Permohonan fasilitas pajak penghasilan diajukan oleh Badan Usaha atau Pelaku Usaha secara dalam jaringan (daring) melalui sistem OSS.

4) Dalam hal penentuan pemenuhan kriteria tidak tersedia, maka penentuan pemenuhan kriteria dan permohonan fasilitas pajak penghasilan dilakukan secara luar jaringan (luring).

5) Kriteria sistem OSS tidak tersedia yaitu:
  • Sistem OSS untuk penentuan pemenuhan kriteria untuk pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan dalam masa transisi
  • Tidak tersedianya jaringan internet pada daerah kabupaten/kota tertentu untuk mengunggah permohonan
  • Keadaan kahar (force majeure).
(6) Masa transisi adalah sejak diberlakukannya Peraturan Badan ini sampai dengan tanggal 3 Juni 2021.

(7) Keadaan kahar ditetapkan dalam hal OSS tidak dapat digunakan disebabkan oleh, antara lain:
  • Bencana alam
  • Bencana non alam
  • Bencana sosial
  • Pemogokan
  • Kebakaran
  • Gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan/atau menteri teknis terkait 
  • Keadaan kahar lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan

1) Permohonan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan diajukan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dari Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021.

(2) Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
  • Fotokopi NIB;
  • Fotokopi nomor pokok wajib pajak;
  • Surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial;
  • Rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal;
  • Surat keterangan fiskal para pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir;
  • Surat kuasa untuk pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Perusahaan.
3) Surat pernyataan yang dijelaskan diatas dikecualikan bagi Badan Usaha dan Pelaku Usaha yang telah mulai beroperasi komersial hingga tanggal 29 Maret 2021.

4) Bagi Badan Usaha, permohonan dilengkapi dengan:
  • Penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola KEK dari Dewan Nasional, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian sesuai dengan kewenangannya dan
  • Surat komitmen untuk merealisasikan rencana Penanaman Modal paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dari Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021.
5) Bagi Pelaku Usaha yang melakukan Penanaman Modal di KEK yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur, permohonan dilengkapi dengan surat komitmen untuk merealisasikan rencana Penanaman Modal dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dari Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021.

6) Surat Pernyataan belum mulai berproduksi komersial tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021.

7) Format rincian aktiva tetap yang dimaksud No 2 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021.

(8) Format surat kuasa yang dimaksud No 2 tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021.

(9) BKPM melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan dokumen pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada No (2), (4), dan (5).

(10) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021.

(11) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi.
Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu

1) Permohonan fasilitas pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu diajukan kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dari Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021.
(2) Permohonan dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
  • Fotokopi NIB
  • Fotokopi nomor pokok wajib pajak
  • Surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial
  • Rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal
  • Surat keterangan fiskal para pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir
  • Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Perusahaan.
3) Surat Pernyataan belum mulai berproduksi komersial tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021.

4) Surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial dikecualikan bagi Pelaku Usaha yang telah mulai beroperasi komersial hingga paling lama tanggal 29 Maret 2021.

5) Format rincian aktiva tetap yang dijelaskan diatas tercantum dalam Lampiran VI dari Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021.

6) Format surat kuasa yang dijelaskan diatas tercantum dalam Lampiran VII dari Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021.

7) BKPM melakukan verifikasi terhadap permohonan dan kelengkapan dokumen pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud pada No (2).

8) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dari Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021.

9) Dalam hal permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi.

Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan 

1) Atas permohonan fasilitas pajak penghasilan dengan 2 kriteria fasilitas yang dijelaskan diatas bila dinyatakan lengkap dan benar, Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) menerbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

2) Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK diterbitkan paling lambat 5 (lima) Hari setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar sesuai kriteria dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai pada KEK.

3) Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK ditandatangani dengan:
  • Tanda tangan elektronik atau
  • Tanda tangan basah,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah.

5) Bentuk Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan di KEK tercantum dalam Lampiran IX  dari Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021.

Dalam hal permohonan fasilitas Pajak Penghasilan dengan 2 kriteria fasilitas yang dijelaskan diatas bila sebagaimana dimaksud dalam dinyatakan tidak memenuhi kriteria dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan/atau cukai pada KEK, BKPM menerbitkan Surat Penolakan atas Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan.

Surat Penolakan atas Permohonan Fasilitas Pajak Penghasilan diterbitkan paling lambat 5 (lima) Hari setelah permohonan diterima. Format surat penolakan tercantum dalam Lampiran X dari Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021.



Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant

No comments:

Post a Comment