Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Teknis Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Sehubungan Dengan Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin kepada Debitur Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional sehingga muncullah peraturan terkait itu yaitu PER - 19/PJ/2020
Bahwa dalam PMK 138/PMK.05/2020 pada pasal 7 menjelaskan bahwa Persyaratan Penerimaan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagai berikut :
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin Program PEN diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan.
(2) Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- Merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
- Memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020
- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit/Pembiayaan di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020 dan
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- Merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
- Memiliki Baki Debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020 dan
- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020.
(4) Debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 1 merupakan:
- Debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan
- Debitur Kredit Kendaraan Bermotor untuk usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek dan/atau usaha informal.
(5) Dalam hal Debitur memiliki akad Kredit/Pembiayaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) harus memperoleh restrukturisasi dari Penyalur Kredit/Pembiayaan.
(6) Debitur yang memiliki plafon Kredit/Pembiayaan kumulatif melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak dapat memperoleh Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
(7) Debitur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), dan ayat (6).
(8) Dalam hal Debitur Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah merupakan Debitur Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang berbentuk BLU, yang memperoleh Kredit/Pembiayaan baik secara langsung dari BLU, melalui Lembaga Linkage BLU berupa Koperasi, maupun melalui Koperasi yang bekerja sama dengan BLU, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Debitur harus memenuhi persyaratan yang diatur oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(9) Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) angka 5 dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(10) Ketentuan mengenai Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Oleh sebab itu untuk mengatur tentang ketentuan terkait petunjuk teknis pemberian NPWP secara jabatan atas pemberian subsidi tersebut diatur dengan ketentuan peraturan ini yang berisikan.
Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada Debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah.
Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan harus memenuhi kriteria:
- Merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon Kredit/Pembiayaan paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)
- Memiliki baki debet Kredit/Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020
- Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional
- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020 dan
- Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Untuk mendapatkan NPWP, pemberian NPWP bagi Debitur dapat dilakukan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pemberian NPWP secara jabatan terhadap Debitur dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
Penelitian administrasi dilakukan atas:
- Data Debitur yang diperoleh Direktorat Jenderal Pajak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, berdasarkan data Debitur penerima subsidi bunga/subsidi margin yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan
- Data dan/atau informasi lainnya yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan hasil penelitian administrasi atas data Debitur, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menerbitkan NPWP Pusat melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Jabatan Sehubungan Dengan Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin.
Keputusan dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini yang terlampir dibawah.
Dalam hal Debitur yang diberikan NPWP Pusat memiliki tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, Debitur dimaksud wajib mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP Cabang pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan NPWP yang diterbitkan sebagaimana dijelaskan diatas kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendukung administrasi pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam Program PEN.
- Mengajukan permohonan aktivasi EFIN dan/atau
- Mengajukan permintaan kembali atas Kartu NPWP dan SKT
- Perubahan data Wajib Pajak
- Pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar
- Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif dan/atau
- Penghapusan NPWP,
- Contact center dan/atau
- Saluran tertentu lainnya.
Dalam hal terdapat Debitur yang:
- Memenuhi kriteria untuk diberikan subsidi bunga/subsidi margin sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional; dan
- Tidak tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak yaitu atas kriteria bagian Memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.
Debitur dimaksud dapat mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- Melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan/atau
- Melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan.
Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant
No comments:
Post a Comment