Bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2011 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian
Sehingga berdasarkan pertimbangan diatas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pasal 4
(1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
- Pemanfaatan Sumber Daya Alam
- Pelayanan
- Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
- Pengelolaan Barang Milik Negara
- Pengelolaan Dana dan
- Hak Negara Lainnya.
(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis.
(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri.
Pasal 8 (Pelayanan)
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Tarif Pelayanan dasar dan
- Tarif Pelayanan nondasar.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
- Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya
- Biaya penyelenggaraan layanan
- Aspek keadilan dan/atau
- Kebijakan Pemerintah.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.
Pasal 10 (Pengelola Barang Milik Negara)
(1) Tarif atas jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d disusun dengan mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan terbaik, serta kebijakan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.
Dengan alasan tersebutlah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian yaitu PP No 54 Tahun 2021
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian meliputi penerimaan dari:
- Jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan
- Jasa pelayanan teknis pengujian
- Jasa pelayanan teknis kalibrasi
- Jasa pelayanan pelatihan teknis
- Jasa pelayanan inspeksi teknik
- Jasa pelayanan teknis teknologi proses dan mesin
- Jasa pelayanan teknis sertifikasi
- Jasa pelayanan teknis konsultansi
- Jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi
- Denda administratif sistem informasi industri nasional
- Royalti atas lisensi kekayaan intelektual
- Jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan;
- Jasa penelitian dan pengembangan
- Jasa rancang bangun dan perekayasaan industri
- Jasa pelayanan teknologi informasi dan
- Jasa inkubator bisnis.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatas no (1) huruf a sampai dengan huruf j ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
- Jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan
- Jasa pelayanan teknis pengujian,
selain sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran dapat dilakukan kerja sama dengan pihak lain.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam no (1) huruf b sampai dengan huruf h tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(6) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud no (5) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Denda administratif sistem informasi industri nasional sebagaimana dimaksud no 1 ayat (1) huruf j besarannya dinyatakan dalam nilai rupiah maksimum.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata cara pengenaan denda diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
(9) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam no (1) huruf j, meliputi juga penerimaan dari denda administratif untuk pelanggaran:
- Terkait alih teknologi
- Standar kompetensi kerja nasional Indonesia wajib
- Sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan dan berkelanjutan
- Perizinan berusaha industri
- Perizinan berusaha kawasan industri
- Perizinan berusaha perluasan industri
- Perizinan berusaha perluasan kawasan industri
- Pemenuhan standar kawasan industri
- Terkait standar nasional Indonesia
- Terkait standarisasi industri hijau
- Pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh pejabat pengadaan dan
- Pengadaan barang dan/atau jasa terkait dengan tingkat komponen dalam negeri yang dilakukan oleh produsen.
(10) Denda sebagaimana dijelaskan diatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran denda dan tata cara pengenaan denda diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian dan Besaran denda dan tata cara pengenaan denda harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(11) Dalam hal terdapat jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa denda administratif untuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam no 9 ayat (1) huruf k dan huruf l pada kementerian/lembaga selain Kementerian Perindustrian, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut menjadi penerimaan negara bukan pajak kementerian/lembaga terkait.
(13) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam no (1) huruf b, huruf c, dan huruf h untuk:
- siswa atau mahasiswa yang sedang melakukan penelitian ilmiah atau tugas akhir; atau
- industri kecil,
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian dan Persyaratan dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(15) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam no (1) dan no (9) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaan tarif diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian. Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan.
(16) Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian wajib disetor ke Kas Negara.
Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant
No comments:
Post a Comment