TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

JENIS DAN TARIF JENIS PNBP PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Penjelasan ketentuan Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:

  • Pemanfaatan Sumber Daya Alam
  • Pelayanan
  • Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
  • Pengelolaan Barang Milik Negara
  • Pengelolaan Dana dan
  • Hak Negara Lainnya.

(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis.

(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri.


Pasal 8 (Pelayanan)

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • Tarif Pelayanan dasar dan
  • Tarif Pelayanan nondasar.

(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:

  • Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya
  • Biaya penyelenggaraan layanan
  • Aspek keadilan dan/atau
  • Kebijakan Pemerintah.

(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.


Pasal 10 (Pengelola Barang Milik Negara)

(1) Tarif atas jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d disusun dengan mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan terbaik, serta kebijakan Pemerintah.

(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.

Dengan alasan tersebutlah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yaitu PP No 62 Tahun 2021

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia meliputi penerimaan dari:

  1. Jasa analisis
  2. Jasa identifikasi
  3. Jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi
  4. Jasa penyelenggaraan eduwisata
  5. Jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
  6. Royalti atas kekayaan intelektual
  7. Jasa penggunaan kapal riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan
  8. Jasa pelayanan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi serta invensi, inovasi, dan fasilitasi industri dengan spesifikasi sesuai permintaan pengguna layanan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dijelaskan diatas dari ayat 1 angka (1) sampai dengan angka (8) tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Pemerintah.

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dijelaskan diatas ayat 1 angka (6), angka (7), dan angka (8) dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

BACA JUGA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

(4) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dijelaskan diatas dari ayat 1 angka (1), angka (2), dan angka (5), selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(5) Jasa penyelenggaraan eduwisata dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Kontrak kerja sama pada ayat (5) harus menggunakan tarif tiket masuk sesuai yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah.

(7) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dijelaskan ayat 1, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dapat menyelenggarakan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dijelaskan ayat 7 mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

BACA JUGA PETUNJUK PEMBERIAN NPWP SECARA JABATAN ATAS PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA/MARGIN

(9) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dijelaskan pada ayat 1 angka (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.

(10) Biaya transportasi dan akomodasi dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(11) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif  diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif  harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak diatur dengan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.


DOWNLOAD LAMPIRAN 

Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant

No comments:

Post a Comment