TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

JENIS DAN TARIF PNBP PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.

Penjelasan ketentuan Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:

  • Pemanfaatan Sumber Daya Alam
  • Pelayanan
  • Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan
  • Pengelolaan Barang Milik Negara
  • Pengelolaan Dana dan
  • Hak Negara Lainnya.

(2) Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut jenis.

(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau Peraturan Menteri.


Pasal 8 (Pelayanan)

(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • Tarif Pelayanan dasar dan
  • Tarif Pelayanan nondasar.

(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:

  • Dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya
  • Biaya penyelenggaraan layanan
  • Aspek keadilan dan/atau
  • Kebijakan Pemerintah.

(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.


Pasal 10 (Pengelola Barang Milik Negara)

(1) Tarif atas jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d disusun dengan mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan terbaik, serta kebijakan Pemerintah.

(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri.

Dengan alasan tersebutlah perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara yaitu PP No 60 Tahun 2021

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara meliputi penerimaan dari jasa:

  1. Penyelenggaraan pendidikan pada Politeknik STIA LAN
  2. Penyelenggaraan pelatihan
  3. Penilaian kompetensi dan potensi serta penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara
  4. Akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara
  5. Penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi
  6. Pengkajian dan inovasi manajemen Aparatur Sipil Negara
  7. Pengkajian kebijakan dan inovasi administrasi negara dan
  8. Penyelenggaraan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat pada Politeknik STIA LAN.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dijelaskan diatas dari ayat 1 angka (1) sampai dengan angka (8) tercantum dalam Lampiran  Peraturan Pemerintah. 

(3) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dijelaskan diatas dari ayat 1 angka (6), angka (7), dan angka (8) dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

BACA JUGA JENIS DAN TARIF JENIS PNBP PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:

  • Jasa penyelenggaraan pelatihan berupa:

  1. Pelatihan struktural kepemimpinan berupa seleksi calon peserta pelatihan struktural kepemimpinan pratama, peserta pelatihan struktural kepemimpinan administrator, dan peserta pelatihan struktural kepemimpinan pengawas dan
  2. Pelatihan teknis dan sosial kultural, pelatihan fungsional, dan pelatihan kebahasaan dan

  • Jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara berupa:  

  1. Penilaian potensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara
  2. Penilaian kompetensi bagi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara
  3. Pra orasi ilmiah Widyaiswara Ahli Utama
  4. Orasi ilmiah dan pengukuhan Widyaiswara Ahli Utama
  5. Pra orasi ilmiah Analis Kebijakan Ahli Utama dan
  6. Orasi ilmiah dan pengukuhan Analis Kebijakan Ahli Utama,
Tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. 

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:

  • Jasa penyelenggaraan pelatihan berupa:

  1. pelatihan struktural kepemimpinan
  2. pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil dan pelatihan prajabatan dan
  3. pelatihan teknis dan sosial kultural, pelatihan fungsional, dan pelatihan kebahasaan untuk pelatihan calon Widyaiswara dan

  • Jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara berupa penilaian kompetensi di dalam kantor di lingkungan Lembaga Administrasi Negara,

tidak termasuk biaya transportasi.

(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa akreditasi lembaga pelatihan Aparatur Sipil Negara tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim akreditasi.

BACA JUGA JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP PADA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

(7) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal jasa penilaian kompetensi dan potensi serta jasa penilaian kompetensi jabatan fungsional dalam binaan Lembaga Administrasi Negara  berupa:

  • Penilaian potensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasi Negara;
  • Penilaian kompetensi di luar lingkungan kantor Lembaga Administrasi Negara; dan
  • Umpan balik pasca penilaian kompetensi,
  • Tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi asesor.

(8) Biaya transportasi dan akomodasi, biaya transportasi dan akomodasi tim akreditasi, dan biaya transportasi dan akomodasi asesor dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).

(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diatur dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara. Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


DOWNLOAD LAMPIRAN

Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant


No comments:

Post a Comment