Bahwa seiring dengan meningkatnya perkembangan model usaha lintas negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri, perlu memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya di Indonesia.
Orang Pribadi Asing adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Badan Asing adalah badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, yang selanjutnya disingkat P3B, adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dimulai pada saat Orang Pribadi Asing atau Badan Asing menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Pendaftaran diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah saat mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Dalam hal Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap tidak melaksanakan kewajiban, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan.
Baca Juga JENIS DAN TARIF PNBP PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Bentuk
usaha tetap merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh Orang
Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan di Indonesia, yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- adanya suatu tempat usaha (place of business) di Indonesia;
- tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a bersifat permanen; dan
- tempat usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan oleh Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
Bentuk
usaha sebagai berikut merupakan bentuk usaha tetap meskipun
tidak memenuhi kriteria meliputi:
- proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
- pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
- orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; dan
- agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia.
Tempat
usaha mencakup segala jenis tempat, ruang, fasilitas, atau instalasi,
termasuk mesin atau peralatan, yang digunakan Orang Pribadi Asing atau
Badan Asing untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan, yang dapat
berupa:
- tempat kedudukan manajemen;
- cabang perusahaan;
- kantor perwakilan;
- gedung kantor;
- pabrik;
- bengkel;
- gudang;
- ruang untuk promosi dan penjualan;
- pertambangan dan penggalian sumber alam;
- wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
- perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; dan
- komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing untuk menjalankan usaha melalui internet.
Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan adalah proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan yang merupakan usaha atau kegiatan Orang Pribadi Asing atau Badan Asing di Indonesia.
Proyek
konstruksi mencakup:
- jasa konsultansi konstruksi, yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, manajemen penyelenggaraan konstruksi, survei, pengujian teknis, atau analisis;
- pekerjaan konstruksi, yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, atau pembangunan kembali; dan
- pekerjaan konstruksi terintegrasi, yang meliputi model rancang bangun atau model perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.
Instalasi
atau proyek perakitan mencakup:
- instalasi atau proyek perakitan yang terkait dengan pengerjaan proyek konstruksi; dan
- instalasi atau proyek perakitan mesin atau peralatan.
Baca PMK 35/PMK.03/2019 Tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap.
Untuk info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant
No comments:
Post a Comment