TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

PPN atas Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma Cuma


Berkaitan dengan PPN atas pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma suatu Barang Kena Pajak (BKP) dimana dijelaskan pada Pasal 1A ayat 1 huruf d UU No. 42 Tahun 2009 bahwa pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. serta untuk pemberian cuma-cuma ialah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti barang promosi. 

Dalam ketentuan tersebut pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma sebagaimana tercantum pada Pasal 1A ayat 1 huruf d UU PPN (No. 42 Tahun 2009) merupakan termasuk sebagai penyerahan barang kena pajak terutang PPN. 

Karateristik yang di kenakan PPN Pemberian Cuma-Cuma : 

  • Pemberian tanpa ada pembayaran 
  • Pemberian dapat berupa barang produksi dari PKP yang bersangkutan maupun tidak 
  • Biasanya digunakan untuk promosi kepada calon pembeli atau tujuan lainnya.
Karakteristik yang dikenakan PPN Pemakaian Sendiri :
  • Tujuan Produksi : berkaitan dengan kegiatan produksi atau digunakan untuk kegiatan yang ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha produksi, distribusi maupun pemasaran
  • Tujuan Konsumtif : berkaitan dengan barang atau jasa kena pajak itu tidak digunakan untuk produktif seperti produsen tekstil 
Berdasarkan SE-04/PJ.51/2002 tentang Pengenaan PPN dan PPnBm Pemakaian Sendiri dan/atau Pemberian Cuma-Cuma BKP dan/atau JKP bahwa atas pemakaian sendiri barang atau jasa kena pajak untuk tujuan produktif tidak terutang PPN. Pemakaian Sendiri tidak diwajibkan setor PPN. 

Jika BKP atau JKP terkait masuk PPN pemakaian sendiri, maka PKP wajib menerbitkan faktur pajak. Namapenjual dan pembeli BKP/JKP yang harus dicantumkan dalam kolom identitas adalah nama perusahaan yang sama. Pada faktur Pajak PPN pemakaian sendiri, 2 (dua) digit kode transaksi pada faktur pajaknya menggunakan kode 04. sedangkan, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan mengacu pada PMK No. 75/PMK.03/2010, yakni senilai harga jual atau pengganti setelah dikurangi laba kotor. 

Sementara untuk pemberian cuma-cuma baik barang produksi sendiri maupun barang bukan produksi sendiri, PKP tetap harus menerbitkan faktur pajak normal (identitas pembeli dan indentitas penerima BKP/JKP diisi seperti biasa). PPN pemberian cuma-cuma dapat dikreditkan oleh penerima BKP/JKP jika memang berkaitan dengan kegiatan usaha. 

No comments:

Post a Comment