- Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
- Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
- Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen.
- Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
- Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 Menteri bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai. Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan keamanan dan ketersediaan.
Pengadaan Meterai merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
perencanaan; dan pencetakan atau pembuatan Meterai.
Pengelolaan Meterai merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi:
distribusi; penatausahaan; dan pengawasan atas penjualan Meterai.
Penjualan Meterai merupakan pengalihan kepemilikan Meterai kepada pihak lain dengan menerima atau memperoleh penggantian dalam bentuk uang sebesar nilai nominal Meterai.
Perencanaan meliputi kegiatan penentuan:
standardisasi
Meterai; kebutuhan anggaran untuk: pencetakan atau pembuatan Meterai;
distribusi Meterai; dan penjualan Meterai; kebutuhan Meterai; dan jumlah
Meterai yang akan dicetak atau dibuat.
Penentuan standardisasi Meterai dilakukan dengan menentukan:
ciri
umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel; kode unik dan keterangan
tertentu pada Meterai Elektronik; dan unsur tertentu pada Meterai Dalam
Bentuk Lain.
Penentuan kebutuhan anggaran dilakukan untuk memastikan ketersediaan anggaran yang dibutuhkan dalam rangka pencetakan atau pembuatan, distribusi, dan penjualan Meterai.
Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Penentuan kebutuhan Meterai dilakukan untuk menentukan perkiraan kebutuhan Meterai per tahun. Penentuan jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat dilakukan dengan memperhatikan target, realisasi, dan strategi penerimaan Bea Meterai, serta ketersediaan Meterai.
Distribusi merupakan kegiatan penyaluran Meterai ke tempat penjualan Meterai. PT Pos Indonesia (Persero) untuk mendistribusikan Meterai Tempel; dan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia, untuk mendistribusikan Meterai Elektronik.
Penjualan Meterai ditandai dengan penyetoran uang penggantian sebesar nilai nominal Meterai yang diterima atau diperoleh ke kas negara. Penyetoran dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero) selaku pihak yang ditugaskan untuk melakukan pendistribusian Meterai Tempel beserta penjualannya; pihak lain yang bekerja sama dengan Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia untuk melakukan pendistribusian Meterai Elektronik beserta penjualannya; dan pihak yang telah ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant
No comments:
Post a Comment