Pemerintah memperjelas ketentuan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu dapat pengecualian menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan. Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK No. 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan.
Pencatatan yang dimaksud untuk wajib pajak adalah pengumpulan data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.
Pencatatan untuk kegiatan usaha yang dilakukan di Indonesia dengan satuan mata uang Rupiah dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri sesuai dengan UU KUP yang didukung sebagai dasar pencatatan seperti dokumen.
Ada 3 jenis wajib pajak orang pribadi yang diperbolehkan hanya melakukan pencatatan tertuang dalam PMK No. 54/PMK.03/2021 yaitu :
- Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan di bidang perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan
- Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk diketahui pada wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu yang boleh menggunakan pencatatan saja berdasarkan Pasal 5 ayat 1 PMK 54/2021 adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang bersifat final dan/atau bukan objek pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 (Milyar) dalam 1 (satu) tahun pajak. serta dapat melakukan pencatatan tanpa pemberitahuan penggunaan NPPN.
NPPN ialah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Wajib Pajak orang pribadi dapat menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto untuk melakukan pencatatan dengan syarat memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Perihal pencatatan sebagaimana tercantum pada Pasal 7 ayat 1 PMK 54/2021, bagi Wajib Pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pencatatan harus meliputi :
- Penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya yang dieluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut, dan/atau
- Peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai PPh yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
No comments:
Post a Comment