TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

PENGURANG PENGH.BRUTO WP USAHA PERTAMBAGAN MINERAL TERKAIT PEMBEBANAN SUMBANGAN DAN/ATAU BIAYA ATAS INFRASTRUKTUR SOSIAL (KETERLIBATAN PEMERINTAH PUSAT & DAERAH)

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral, yaitu terkait dengan sumbangan dan/atau biaya di bidang usaha pertambangan yang dimana Pasal 11 sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o yaitu :

  • sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional
  • sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan
  • sumbangan fasilitas pendidikan
  • sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
  • biaya pembangunan infrastruktur sosial.

yang dikeluarkan Wajib Pajak di bidang Usaha Pertambangan berupa:

  • sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang
  • sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan
  • sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan
  • sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga
  • biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat.
Lembaga yang menerima penyampaian sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud selain point (1) diatas harus melibatkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelibatan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah Dalam Rangka Pembebanan Sumbangan dan/atau Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Wajib Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral yaitu tertulis pada PMK 62/PMK.03/2021. yang berisikan ketentuan

    Besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pertambangan mineral ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya melalui badan/lembaga tertentu.

Pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya meliputi:

  • sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang
  • sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan
  • sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan
  • sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga
  • biaya pembangunan infrastruktur sosial, yang merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat.

Sumbangan dan/atau biaya tersebut dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.

Lembaga selain pada point (1) terkait sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional merupakan lembaga pengumpul sumbangan yang telah melibatkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam program penyaluran Lalu atas hal tersebut sumbangannya. harus menyampaikan laporan pengumpulan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pelaporan pengumpulan sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dalam hal pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya selain pada point (1) terkait sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, disampaikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana secara langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah maka pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah oleh lembaga dalam program penyaluran sumbangannya dianggap telah terpenuhi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA CARA PELUNASAN SELISIH KURANG BEA MATERAI TERUTANG ATAS DOKUMEN BERUPA CEK DAN BILYET GIRO

    Pelibatan pemerintah pusat oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah pusat, sesuai dengan program kebijakan Kementerian atau Lembaga sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelibatan pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan berdasarkan program kebijakan pemerintah daerah, diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal dilakukan pelibatan terhadap pemerintah pusat dan pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan, dilakukan dengan cara menyesuaikan program penyaluran sumbangan dengan program kebijakan pemerintah pusat dan menyesuaikan program penyaluran sumbangan dengan program kebijakan pemerintah daerah 

Pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah oleh lembaga pengumpul sumbangan dibuktikan dengan adanya dokumen persetujuan atas rencana program penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan yang paling sedikit memuat informasi berupa:

  • Nomor dan tanggal dokumen persetujuan
  • Nama, alamat, dan NPWP lembaga pengumpul sumbangan
  • Rencana dan penjelasan program penyaluran sumbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Rencana jumlah nominal penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan sesuai dengan program pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah
  • Nomor ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar program penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul sumbangan

  • Persetujuan pejabat mengenai:

  1. Kesesuaian program penyaluran sumbangan lembaga pengumpul sumbangan dengan program kebijakan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
  2. Tanggung jawab pelaksanaan program penyaluran sumbangan merupakan tanggung jawab lembaga pengumpul sumbangan; dan
  3. Jangka waktu penyelenggaraan program penyaluran sumbangan,

    yang ditandatangani oleh pejabat pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah yang berwenang.

Dokumen persetujuan pelibatan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah atas rencana program penyaluran sumbangan oleh lembaga pengumpul dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf A 

    Pengeluaran dalam bentuk sumbangan dan/atau biaya dari Wajib Pajak di bidang usaha pertambangan mineral  dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, dengan ketentuan:

  • Wajib Pajak tidak mengalami rugi fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya
  • Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan
  • Didukung oleh bukti yang sah

  • Diserahkan melalui:

  1. Badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang; dan/atau
  2. Lembaga pengumpul sumbangan yang telah melibatkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dalam program penyaluran sumbangannya,

    yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan; dan

  • sumbangan dan/atau biaya tidak disampaikan melalui lembaga pengumpul sumbangan yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Dalam hal pengeluaran biaya pembangunan infrastruktur sosial disampaikan secara langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, pengeluaran tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dengan ketentuan:

  • Wajib Pajak tidak mengalami rugi fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya
  • pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan
  • didukung oleh bukti penerimaan sumbangan yang sah dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

        Wajib Pajak pemberi sumbangan wajib melaporkan tanda bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya kepada Direktur Jenderal Pajak. 

Pelaporan tanda bukti penerimaan dilakukan dengan cara Wajib Pajak:

  • Mengisi dan menyampaikan formulir tanda bukti penerimaan sumbangan
  • Menyampaikan copy dokumen persetujuan, untuk sumbangan yang disampaikan melalui lembaga pengumpul sumbangan yang melibatkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah,

secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak atau saluran lain yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan tanda bukti penerimaan sumbangan dilakukan paling lambat bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak yang bersangkutan.

Copy dokumen persetujuan tidak perlu disampaikan apabila pengeluaran sumbangan dan/atau biaya disampaikan dalam bentuk sarana dan/atau prasarana secara langsung ke pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

Dokumen formulir tanda bukti penerimaan sumbangan paling sedikit memuat informasi:

  • Nama, alamat, dan NPWP lembaga pengumpul sumbangan
  • Nama, alamat, dan NPWP Wajib Pajak di bidang usaha pertambangan mineral pemberi sumbangan
  • Tanggal pemberian sumbangan
  • Nomor tanda bukti penerimaan sumbangan dari lembaga pengumpul sumbangan
  • Bentuk sumbangan
  • Nilai sumbangan.

Dokumen formulir tanda bukti penerimaan sumbangan dibuat sesuai dengan contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B


DOWNLOAD LAMPIRAN


Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant

No comments:

Post a Comment