TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

CARA PELUNASAN SELISIH KURANG BEA MATERAI TERUTANG ATAS DOKUMEN BERUPA CEK DAN BILYET GIRO


Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro

Lalu terdapat perubahan dan penetapan baru sehingga perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang  Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro 

Sehingga perubahan tersebut munculnya PER - 11/PJ/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 Tentang tentang  Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro

Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro, perlu diberikan petunjuk pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai yang dapat dilihat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Materai.

Ketentuan  Bea Materai

(1) Bea Meterai dikenakan atas Dokumen berupa cek atau bilyet giro.

Dokumen  dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Saat terutang Bea Meterai yaitu pada saat cek atau bilyet giro selesai dibuat. Bea Meterai terutang oleh Pihak Yang Terutang. Pihak Yang Terutang  merupakan pihak yang menerbitkan cek dan/atau bilyet giro.

Ketentuan Pihak Yang Terutang tidak menghalangi:

  • Bank Penyedia; atau
  • pembawa cek dan/atau bilyet giro,
Bank Penyedia Cek dan/atau Bilyet Giro, yang selanjutnya disebut Bank Penyedia, adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak, yang menyediakan cek dan/atau bilyet giro.

untuk membayar Bea Meterai yang terutang.

(2) Dalam hal cek atau bilyet giro belum selesai dibuat tetapi telah dibubuhi tanda Bea Meterai lunas dengan menggunakan teknologi percetakan dengan tarif Bea Meterai yang lebih kecil daripada Bea Meterai yang seharusnya terutang:

  • Pihak Yang Terutang merupakan pihak yang menerbitkan cek dan atau/atau bilyet giro.
  • Bank Penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet giro 

melunasi selisih kurang Bea Meterai yang terutang.

(3) Pelunasan selisih kurang Bea Meterai yang terutang dilakukan dengan menggunakan:
  • mesin teraan meterai digital; atau
    Pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan mesin teraan meterai digital  dilakukan dengan membubuhkan teraan Bea Meterai lunas pada cek dan/atau bilyet giro.

  • SSP.
(4) Pembubuhan teraan Bea Meterai lunas dilakukan oleh:
  • Pihak Yang Terutang merupakan pihak yang menerbitkan cek dan/atau bilyet giro.
  • Bank Penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet giro 
  • pihak lain,
yang telah memiliki izin pembubuhan tanda Bea Meterai lunas dengan menggunakan mesin teraan meterai digital.


(5) Teraan Bea Meterai lunas paling sedikit memiliki unsur-unsur:
  • tulisan nama pembubuh teraan Bea Meterai lunas;
  • tulisan nominal selisih kurang Bea Meterai; dan
  • tulisan tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya pembubuhan teraan Bea Meterai lunas.
(6) Pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan SSP dilakukan dengan membayar selisih kurang Bea Meterai ke kas negara dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100.

(7) Formulir SSP atau Kode Billing harus memuat keterangan mengenai nomor seri cek dan/atau bilyet giro.

(8) Atas pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan SSP :
  • Pihak Yang Terutang 
  • Bank Penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet giro 

    meminta cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai ke KPP.
(9) Permintaan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dilakukan dengan melampirkan:
  • cek dan/atau bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai
  • SSP yang telah mendapatkan NTPN.

Dikecualikan dari ketentuan Atas pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan SSP, Bank Penyedia dapat membubuhkan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dalam hal:
  • pelunasan selisih kurang Bea Meterai dilakukan oleh Bank Penyedia; dan
  • Bank Penyedia telah mendapatkan izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.
Untuk mendapatkan izin, Bank Penyedia harus mengajukan permohonan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai ke KPP tempat Bank Penyedia diadministrasikan.

Permohonan dilakukan dengan melampirkan:
  • daftar cek dan/atau bilyet giro yang akan dilakukan pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai;
  • data identitas pejabat Bank Penyedia yang ditunjuk untuk melaksanakan pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai; dan
  • SSP yang telah mendapatkan NTPN.
Permohonan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2021 DENGAN PER - 11/PJ/2021)


(10) Kepala KPP atas pelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan SSP melalui Kepala Seksi Pelayanan, memastikan:
  • kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN 
  • kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah selisih kurang Bea Meterai yang harus dilunasi;
  • kesesuaian keterangan pada SSP dengan cek dan/atau bilyet giro yang dimintakan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai; dan
  • kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
(11) Dalam hal ketentuan diatas no (10) telah terpenuhi, Kepala KPP melalui Kepala Seksi Pelayanan membubuhkan:
  • cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro; dan
  • tanda tangan, nama terang, dan cap KPP pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro.
(10) Kepala KPP melalui Kepala Seksi Pelayanan, memastikan:
  • kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN
  • kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah selisih kurang Bea Meterai yang harus dilunasi;
  • kesesuaian keterangan pada SSP dengan cek dan/atau bilyet giro yang dimintakan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai atau diajukan permohonan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai; dan
  • kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
(11) Dalam hal ketentuan telah terpenuhi, Kepala KPP melalui Kepala Seksi Pelayanan:
  • membubuhkan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro serta tanda tangan, nama terang, dan cap KPP pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro, atas permintaan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai 
  • menerbitkan surat izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai, atas permohonan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai ke KPP tempat Bank Penyedia diadministrasikan.
Surat izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan diterima lengkap.

Surat izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Dalam hal Bank Penyedia telah mendapatkan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai, pejabat Bank Penyedia membubuhkan:
  • cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro; dan
  • tanda tangan, nama terang, dan cap Bank Penyedia pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro.

(PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2021 DENGAN PER - 11/PJ/2021)

(12) Cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai  paling sedikit memiliki unsur-unsur:
a. tulisan “BEA METERAI LUNAS”; dan
b. tulisan nominal selisih kurang Bea Meterai

Cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

(PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-01/PJ/2021 DENGAN PER - 11/PJ/2021)



Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant

No comments:

Post a Comment