Dalam rangka memberikan kemudahan administrasi pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro
Lalu terdapat perubahan dan penetapan baru sehingga perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro
Sehingga perubahan tersebut munculnya PER - 11/PJ/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 Tentang tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro
Sehubungan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai yang Terutang atas Dokumen Berupa Cek dan Bilyet Giro, perlu diberikan petunjuk pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai yang dapat dilihat dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Materai.
Ketentuan Bea Materai
(1) Bea Meterai dikenakan atas Dokumen berupa cek atau bilyet giro.
Dokumen dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Saat terutang Bea Meterai yaitu pada saat cek atau bilyet giro selesai dibuat. Bea Meterai terutang oleh Pihak Yang Terutang. Pihak Yang Terutang merupakan pihak yang menerbitkan cek dan/atau bilyet giro.
Ketentuan Pihak Yang Terutang tidak menghalangi:
- Bank Penyedia; atau
- pembawa cek dan/atau bilyet giro,
untuk membayar Bea Meterai yang terutang.
(2) Dalam hal cek atau bilyet giro belum selesai dibuat tetapi telah dibubuhi tanda Bea Meterai lunas dengan menggunakan teknologi percetakan dengan tarif Bea Meterai yang lebih kecil daripada Bea Meterai yang seharusnya terutang:
- Pihak Yang Terutang merupakan pihak yang menerbitkan cek dan atau/atau bilyet giro.
- Bank Penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet giro
- mesin teraan meterai digital; atauPelunasan selisih kurang Bea Meterai dengan menggunakan mesin teraan meterai digital dilakukan dengan membubuhkan teraan Bea Meterai lunas pada cek dan/atau bilyet giro.
- SSP.
- Pihak Yang Terutang merupakan pihak yang menerbitkan cek dan/atau bilyet giro.
- Bank Penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet giro
- pihak lain,
- tulisan nama pembubuh teraan Bea Meterai lunas;
- tulisan nominal selisih kurang Bea Meterai; dan
- tulisan tanggal, bulan, dan tahun dilaksanakannya pembubuhan teraan Bea Meterai lunas.
- Pihak Yang Terutang
- Bank Penyedia atau pembawa cek dan/atau bilyet giromeminta cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai ke KPP.
- cek dan/atau bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai
- SSP yang telah mendapatkan NTPN.
- pelunasan selisih kurang Bea Meterai dilakukan oleh Bank Penyedia; dan
- Bank Penyedia telah mendapatkan izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai.
- daftar cek dan/atau bilyet giro yang akan dilakukan pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai;
- data identitas pejabat Bank Penyedia yang ditunjuk untuk melaksanakan pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai; dan
- SSP yang telah mendapatkan NTPN.
- kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN
- kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah selisih kurang Bea Meterai yang harus dilunasi;
- kesesuaian keterangan pada SSP dengan cek dan/atau bilyet giro yang dimintakan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai; dan
- kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
- cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro; dan
- tanda tangan, nama terang, dan cap KPP pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro.
- kebenaran SSP yang telah mendapatkan NTPN
- kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP yang telah mendapatkan NTPN dengan jumlah selisih kurang Bea Meterai yang harus dilunasi;
- kesesuaian keterangan pada SSP dengan cek dan/atau bilyet giro yang dimintakan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai atau diajukan permohonan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai; dan
- kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.
- membubuhkan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro serta tanda tangan, nama terang, dan cap KPP pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro, atas permintaan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai
- menerbitkan surat izin pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai, atas permohonan izin pembubuhan sendiri cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai ke KPP tempat Bank Penyedia diadministrasikan.
- cap bukti pelunasan selisih kurang Bea Meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro; dan
- tanda tangan, nama terang, dan cap Bank Penyedia pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro.
No comments:
Post a Comment