PMK Nomor 103/PMK.010/2021 ini menimbang bahwa untuk tetap mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
PPN yang terutang atas penyerahan:
- rumah tapak; dan
- unit hunian rumah susun
yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.
Rumah tapak yang dimaksud merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan merupakan penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021.
Berita acara serah terima paling sedikit memuat:
- nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual;
- nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli;
- tanggal serah terima;
- kode identifikasi rumah yang diserahterimakan;
- pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan; dan
- nomor berita acara serah terima.
Berita acara serah terima harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. |
Rumah tapak atau unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
- Harga Jual paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
- merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Rumah tapak baru atau unit hunian rumah susun baru merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun
yang:
- telah mendapatkan kode identitas rumah; dan
- pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Kode identitas rumah sebagaimana dimaksud merupakan kode identitas atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang disediakan melalui sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan
kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan
Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan:
- dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling lambat 1 Januari 2021;
- pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada periode pemberian insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
- PPN ditanggung Pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
PPN ditanggung Pemerintah dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun.
Orang pribadi meliputi:
- warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan; dan
- warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau unit hunian rumah susun bagi warga negara asing.
PPN ditanggung Pemerintah yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
diberikan sebesar:
- 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
- 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
PPN ditanggung Pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit
hunian rumah susun wajib membuat:
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.
Untuk ketentuan pengisian Faktur Pajak dapat dibaca pada Pasal 8 PMK Nomor 103/PMK.010/2021
BACA JUGA PENGURANG PENGHASILAN BRUTO WP USAHA PERTAMBAGAN MINERAL
Rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat memanfaatkan PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant
No comments:
Post a Comment