Pasal 27A UU KUP masuk kedalam UU Cipta Kerja klaster Perpajakan yang saat ini terdapat ketentuan baru dalam UU No 11 Tahun 2020. Salah satunya dalam Pasal 9 ayat 2a mengatur tentang ketentuan imbalan bunga atas pembayaran dan penyetoran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud bahwa pembayaran atau penyetoran pajak setelah jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaram, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. dan Pasal 27B ayat 1 yang mengatur tentang Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruh nya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Dalam hal itu bahwa atas keterlambatan atau kelebihan pembayaran pajak tarif imbalan bunga 2% mengalami perubahan menjadi tarif imbalan bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungsn sanksi. Dengan kata lain, Menteri Keuangan menetapkan tarif denda pajak berdasarkan Suku Bunga Acuan BI.
Berikut tarif imbalan bunga yang berlaku untuk permohonan keberatan, permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan dimulai dari bulan Januari 2021 sampai sekarang.
No comments:
Post a Comment