TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

Ketentuan Baru Tarif Imbalan Bunga

Pasal 27A UU KUP yang mengatur tentang ketentuan pemberian imbalan bunga untuk wajib pajak yang dalam pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Sura Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% perbulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. Pada pasal 27A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat ini telah dihapus. 

Pasal 27A UU KUP masuk kedalam UU Cipta Kerja klaster Perpajakan yang saat ini terdapat ketentuan baru dalam UU No 11 Tahun 2020. Salah satunya dalam Pasal 9 ayat 2a mengatur tentang ketentuan imbalan bunga atas pembayaran dan penyetoran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud bahwa pembayaran atau penyetoran pajak setelah jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaram, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. dan Pasal 27B ayat 1 yang mengatur tentang Wajib Pajak diberikan imbalan bunga dalam hal pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan sebagian atau seluruh nya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. 

Dalam hal itu bahwa atas keterlambatan atau kelebihan pembayaran pajak tarif imbalan bunga 2% mengalami perubahan menjadi tarif imbalan bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tarif bunga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungsn sanksi. Dengan kata lain, Menteri Keuangan menetapkan tarif denda pajak berdasarkan Suku Bunga Acuan BI. 

Berikut tarif imbalan bunga yang berlaku untuk permohonan keberatan, permohonan banding atau permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan dimulai dari bulan Januari 2021 sampai sekarang.


 Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant

No comments:

Post a Comment