TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

[UPDATE!!] PPnBM Kendaraan Bermotor Tertentu DTP

 


    Pada dasarnya atas Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung oleh Pemerintah yang dilakukan memiliki beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur pada PMK 20/PMK.010/2021 dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri kendaraan bermotor guna mendorong dan mempercepat pemulihan pertumbuhan ekonomi nasional, perlu diberikan dukungan Pemerintah terhadap sektor industri kendaraan bermotor tersebut dan mengubah pemenuhan persyaratan jumlah pembelian lokal untuk kendaraan bermotor tertentu yang diberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung Pemerintah,  sehingga untuk mewujudkan dukungan Pemerintah bagi sektor industri kendaraan bermotor dan keberlangsungan dunia usaha sektor industri kendaraan bermotor sebagai dampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), perlu diberikan bantuan dengan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah.

    Dikarenakan Peraturan Menteri Keuanagan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 masih belum cukup meningkatkan daya beli masyarakat disektor industri kendaraan bermotor sehingga perlu diganti, maka muncul-lah peraturan  baru untuk menggantikannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.010/2021. Tetapi hal ini terdapat update peraturan lagi pertanggal 28 Juni 2021 dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 77/PMK.010/2021 karena dianggap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 belum dapat menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan sehingga perlu diubah.

PMK 31/PMK.010/2021

(Pasal 2)

PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 meliputi:

  1. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc;
  2. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc;
  3. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) cc; dan
  4. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) cc.
(Pasal 3)

Tetapi dijelaskan juga bahwa untuk mendapatkan DTP atas PPnBM harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase , yang dimana pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 60% (Enam Puluh Persen). 

(Pasal 4)

Kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud mengacu pada keputusan menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang perindustrian.

(Pasal 5)

(1) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan angka 2, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan sebesar:

  1. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021;
  2. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
  3. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
(PMK 77/PMK.010/2021)
 
Perubahan terjadi pada tarif yang digunakan untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021 yang tadinya sebesar 50% dari PPnBM yang terutang menjadi 100% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021

(2) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 3, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar:
  1. 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
  2. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
(3) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 4, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar:
  1. 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
  2. 12,5% (dua belas koma lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.



(Pasal 6)
(1) Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat :
  1. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  2. laporan realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah
(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf 1 dibuat dengan mencantumkan:
  1. kode transaksi 01;
  2. keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa tipe, kapasitas isi silinder, nomor rangka, nomor mesin, dan kode Harmonized System; dan
  3. keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH ...% EKS PMK NOMOR .../PMK.010/2021 SENILAI Rp...”.

(Pasal 7)

(1) Laporan realisasi PPnBM Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) angka 1 berupa:
  1. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu; dan
  2. daftar rincian kendaraan bermotor tertentu yang disampaikan sebanyak 2 (dua) kali untuk setiap Masa Pajak.
(2) Daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 2 menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (TERLAMPIR FILE)

(3) Penyampaian daftar rincian kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 1, untuk periode penyerahan tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal 15 dan untuk periode penyerahan tanggal 16 sampai dengan akhir Masa Pajak dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Masa Pajak berakhir.

(4) Penyampaian laporan realisasi PPnBM DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 2 disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.

(5) Dalam hal saluran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia atau tidak dapat diakses, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat menyampaikan daftar rincian penyerahan kendaraan bermotor tertentu dalam bentuk dokumen elektronik secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.

(Pasal 8)

(1) PPnBM terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung Pemerintah dalam hal atas penyerahannya:
  1. tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan/atau
  2. tidak melaporkan Faktur Pajaknya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) angka 1.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(Pasal 9)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPnBM yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan:

Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diserahkan:
  1. tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
  2. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau
  3. tidak termasuk kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
PPnBM yang ditanggung oleh Pemerintah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan/atau

Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) angka 1 dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) angka 1

(Pasal 10)

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



(Pasal 11)

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah atas PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah untuk Masa Pajak Maret 2021 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang DitanggungPemerintah Tahun Anggaran 2021, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


(PMK 77/PMK.010/2021)
 
Perubahan terjadi diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 pasal, yaitu Pasal 11A dan Pasal 11B dengan bunyi sebagai berikut:

(Pasal 11A)

Ketentuan besaran PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terhitung mulai tanggal 1 Juni 2021, mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(Pasal 11B)

(1) Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu untuk Masa Pajak Juni 2021 dengan menggunakan besaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah TahunAnggaran 2021, dilakukan penggantian Faktur Pajak.

(2) PPnBM dan/atau kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembalikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.

(Pasal 12)

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 176), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant


No comments:

Post a Comment