Perusahaan sering kali memberikan imbalan dalam bentuk lain seperti barang dan fasilitas tertentu yang dikenal dengan istilah imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Berdasarkan KBBI natura adalah barang yang sebenarnya dan bukan dalam bentuk uang. Lalu, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. 03/PJ.23/1984 kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, karyawan, atau karyawati atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.
Merujuk penjelasan pada UU No 36 Pasal 4 Ayat 3d Tahun 2008 tentang PPh menjelaskan bahwa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang. Sebagai contoh imbalan dalam bentuk natura, diantaranya beras, gula, dan sebagainya. Sementara itu, imbalan dalam bentuk kenikmatan diantaranya seperti penggunaan mobil, rumah dan fasilitas pengobatan.
Perlakuan pajak atas imbalan dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatam terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Sebagai objek pajak dan non objek
pajak. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3d, imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah bukanlah objek PPh.
Terdapat pengecualian tertentu jika diberikan bukan oleh wajib pajak, dan wajib
pajak yang dikenakan pajak secara final.
Yang dimaksud dengan bukan wajib pajak
antara lain kantor Sekjen ASEAN di Indonesia, selain itu wajib pajak yang
dikenal PPh bersifat final misalnya wajib pajak usaha jasa konstruksi.
2. Sebagai deductible dan nondeductible expense. Berdasarkan Pasal 9
ayat 1 huruf e UU PPh, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan
atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan tidak dapat
menjadi pengurang atas penghasilan bruto dari pemberi kerja (non deductible
expense)
Namun ada pengecualian untuk tujuan tertentu sehingga natura/kenikamtan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja (deductible expense). Terdapat jenis-jenis imbalan natura dan/atau kenikmatan yang dapat menjadi deductible expense dari pemberi kerja, yaitu :
- penyedia makanan dan minuman bagi seluruh karyawan
- penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan dalam rangka menunjang kebijakan pembangunan pemerintah
- Kewajiban perusahaan menyediakan sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.
Dapat disimpulkan bahwa perlakuan pajak pada imbalan natura dan/kenikmatan dapat diterapkan dengan memperhatikan darimana imbalan ini berasal.
No comments:
Post a Comment