TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

PERUBAHAN PAJAK MOBIL LISTRIK DAN HYBRID (PMK 74 Tahun 2021)

    

           Perubahan peraturan yang terjadi atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yaitu berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Mengatur tentang Kendaraan Bermotor Roda Empat yang menggunakan Teknologi Full Hybrid/atau Mild Hybrid dengan kapasitas isi silinder samapi dengan 3.000 cc. Hybrid sendiri itu sendiri merupakan kendaraan yang menggunakan dua jenis teknologi yang digunakan sebagai sumber tenaganya. Jika pada umumnya mobil hanya memiliki mesin bensin, mobil hibrida memiliki satu sumber mesin lain yakni baterai sebagai sumber tenaganya. Sumber tenaga ini memang tidak digunakan secara langsung, melainkan mesin bensin yang digunakan sebagai sumber daya utama dan mesin baterai digunakan sebagai salah satu sumber energi cadangan menyesuaikan situasi yang ada.

  • Perubahan itu terjadi pada bagian Pasal 26 dengan bunyi sebagai berikut:

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari Harga Jual  merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc dengan :

  1. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer; atau
  2. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 (seratus) gram per kilometer.
Perubahan tersebut dapat dilihat dari Dasar pengenaan Pajak yang sebelumnya hanya sebesar 13 1/3% dari Harga Jual sekarang meningkat menjadi 40% dari Harga Jual.

  • Perubahan itu terjadi pada bagian Pasal 27 dengan bunyi sebagai berikut:
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46 2/3% dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
  1. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer; atau
  2. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.
Perubahan tersebut dapat dilihat dari Dasar Pengenaan Pajak yang sebelumnya hanya sebesar 33 1/3% dari Harga Jual sekarang meningkat menjadi 46 2/3% dari Harga Jual.

  • Perubahan itu terjadi pada bagian Pasal 36 dengan bunyi sebagai berikut:
Perubahan ini termasuk pada bagian Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Menggunakan Teknologi Plug-in Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles.

Pasal 36:
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%  dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 0%  dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Lalu diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36 A:
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15% (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33 1/3% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.

Pasal 36 B:
Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:
  1. setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi; atau
  2. saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial. 
Dengan penjelasan Yang dimaksud dengan “saat mulai berproduksi komersial” adalah saat pertama kali hasil produksi dari kegiatan usaha dijual atau diserahkan.

Dasar Pengenaan Pajak untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai berikut:
  1. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 66 2/3% (enam puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual;
  2. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 73 1/3% (tujuh puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual;
  3. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual;
  4. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Harga Jual;
  5. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 86 2/3% (delapan puluh enam dua per tiga persen) dari Harga Jual;
  6. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 93 1/3% (sembilan puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual; atau
  7. untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36A menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 53 1/3% (lima puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual.
BACA JUGA INSENTIF PAJAK

  • Perubahan itu terjadi pada bagian Pasal 37 dengan bunyi sebagai berikut:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal 36B berlaku untuk kelompok kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi perekonomian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi bidang maritim dan investasi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.

  • Perubahan itu terjadi pada bagian Pasal 41 dengan bunyi sebagi berikut:
Perubahan ini termasuk pada bagian Kelompok Kendaraan Bermotor yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Kelompok kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan:



  • Perubahan itu terjadi pada bagian diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Sisipan Pasal ini merupakan bagian dari Penetapan Jenis Kendaraan dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 43 A:
Hasil tingkat emisi CO2 atau konsumsi bahan bakar berdasarkan bukti uji emisi CO2 atau konsumsi bahan bakar dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Perubahan itu terjadi pada bagian Pasal 44 dengan bunyi sebagai berikut:
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, dan Pasal 36B berlaku selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant




No comments:

Post a Comment