TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

Ada Kesalahan Pembayaran atau Penyetoran Pajak? Ini Solusinya.

Kesalahan administrasi berkaitan saat pembayaran atau penyetoran pajak memang seringkali ditemukan. Kesalahan ini diantaranya dari salah nomor pokok wajib pajak, kode jenis setoran, kode akun pajak, masa pajak, tahun pajak, atau nominal pembayaran. Lalu bagaimana solusinya memperbaiki kesalahan tersebut?

Dirjen Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melayani atas kesalahan tersebut dengan pemindahbukuan atau biasa disebut dengan Pbk.

Definisi Pemindahbukuan

Pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahkan pajak yang sudah dibayar atau sudah disetorkan untuk dibukukan penerimaan pajak yang sesuai atau seharusnya. Dalam hal pemindahbukuan Wajib Pajak harus mengajukan surat permohonan pemindahbukuan kepada DJP melalui KPP tempat pembayaran diadministrasikan.

Kesalahan yang dapat di lakukan pemindahbukuan

1. Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang melalui sistem pembayaran pajak secara eletronik sebagaimana tertera dalam Bukti Penerimaan Negara (BPN)

2. Kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Pabean, Cukai dan, Pajak (SSPCP) baik yang menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.

Contoh kesalahan dalam pengisian formulir tersebut dalam pengisian NPWP, Nomor Objek Pajak (NOP), Kode akun pajakm kode jenis setoran, masa atau tahun pajak, nomor ketetapan, nominal pembayaran, atau NPWP pemilik barang didalam daerah pabean.

3. Ada kesalahan perekaman atas SSP dan SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi, Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi lainnya

4. Jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk ternyata lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB

5. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pemindahbukuan menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa wajib pajak, dan/atau objek pajak PBB.

6. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pemindahbukuan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kesalahan oleh pegawai DJP itu terjadi apabila data yang tertera dalam Bukti Pemindahbukuan berbeda dengan permohonan pemindahbukuan wajib pajak.

7. Pemindahbukuan karena alasan lain yang diatur oleh DJP.

Cara Mengajukan Pemindahbukuan

Wajib Pajak mengajukan permohonan Pemindahbukuan secara langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan dengan membawa berkas permohonan beserta kelengkapan untuk diteliti oleh petugas atau melalui pos atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman surat ke KPP. Setelah lengkap pemberkasan, petugas akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Sejak permohonan pemindahbukuan diterima secara lengkap akan terbit bukti Pbk paling lama 30 (tiga puluh) hari.

BACA JUGA PERUBAHAN PAJAK MOBIL LISTRIK DAN HYBRID

Persyaratan Dokumen Pemindahbukuan

1. Surat Permohonan Pemindahbukuan

2. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran PPh Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan

3. Asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;

4. Asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP

5. Fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP

6. Fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP

7. Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP

8. Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk yang diajukan permohonan Pemindahbukuan belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan

Persyaratan dokumen untuk pengajuan pemindahbukuan disesuaikan dengan Kesalahan diajukan-nya Pbk. Itulah penjelasan jika ada kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak. 


Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant

No comments:

Post a Comment