Kesalahan administrasi berkaitan saat pembayaran atau penyetoran pajak memang seringkali ditemukan. Kesalahan ini diantaranya dari salah nomor pokok wajib pajak, kode jenis setoran, kode akun pajak, masa pajak, tahun pajak, atau nominal pembayaran. Lalu bagaimana solusinya memperbaiki kesalahan tersebut?
Dirjen Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
melayani atas kesalahan tersebut dengan pemindahbukuan atau biasa disebut
dengan Pbk.
Definisi
Pemindahbukuan
Pemindahbukuan merupakan suatu proses memindahkan pajak yang
sudah dibayar atau sudah disetorkan untuk dibukukan penerimaan pajak yang sesuai
atau seharusnya. Dalam hal pemindahbukuan Wajib Pajak harus mengajukan surat
permohonan pemindahbukuan kepada DJP melalui KPP tempat pembayaran
diadministrasikan.
Kesalahan yang dapat
di lakukan pemindahbukuan
1. Kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang
melalui sistem pembayaran pajak secara eletronik sebagaimana tertera dalam
Bukti Penerimaan Negara (BPN)
2. Kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pajak
(SSP) atau Surat Setoran Pabean, Cukai dan, Pajak (SSPCP) baik yang menyangkut
wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain.
Contoh kesalahan dalam pengisian formulir tersebut dalam
pengisian NPWP, Nomor Objek Pajak (NOP), Kode akun pajakm kode jenis setoran, masa
atau tahun pajak, nomor ketetapan, nominal pembayaran, atau NPWP pemilik barang
didalam daerah pabean.
3. Ada kesalahan perekaman atas SSP dan SSPCP, yang
dilakukan Bank Persepsi, Pos Persepsi dan Lembaga Persepsi lainnya
4. Jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk ternyata
lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat
ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang,
Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB
5. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP,
SSPCP, BPN, atau Bukti Pemindahbukuan menjadi beberapa jenis pajak atau setoran
beberapa wajib pajak, dan/atau objek pajak PBB.
6. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti
Pemindahbukuan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kesalahan oleh
pegawai DJP itu terjadi apabila data yang tertera dalam Bukti Pemindahbukuan
berbeda dengan permohonan pemindahbukuan wajib pajak.
7. Pemindahbukuan karena alasan lain yang diatur oleh DJP.
Cara Mengajukan
Pemindahbukuan
Wajib Pajak mengajukan permohonan Pemindahbukuan secara langsung
ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan dengan membawa berkas permohonan
beserta kelengkapan untuk diteliti oleh petugas atau melalui pos atau jasa
pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman surat ke KPP. Setelah lengkap
pemberkasan, petugas akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Sejak
permohonan pemindahbukuan diterima secara lengkap akan terbit bukti Pbk paling
lama 30 (tiga puluh) hari.
BACA JUGA PERUBAHAN PAJAK MOBIL LISTRIK DAN HYBRID
Persyaratan Dokumen
Pemindahbukuan
1. Surat Permohonan Pemindahbukuan
2. Asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti
Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran PPh Dalam Mata Uang
Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan
3. Asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank
Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat
pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan
perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank
Persepsi Mata Uang Asing;
4. Asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau
asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan
atas SSPCP
5. Fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan,
dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau
Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan)
digit pertama NPWP
6. Fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas
wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP
7. Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya
tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan
pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan
dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (yang mengajukan
permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam
SSP
8. Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau
Bukti Pbk yang diajukan permohonan Pemindahbukuan belum diperhitungkan dengan
pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan
pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau
Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai,
atau surat tagihan/surat penetapan
Persyaratan dokumen untuk pengajuan pemindahbukuan
disesuaikan dengan Kesalahan diajukan-nya Pbk. Itulah penjelasan jika ada kesalahan dalam pembayaran atau penyetoran pajak.
Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant
No comments:
Post a Comment