Wajib pajak memiliki tenggat waktu untuk melakukan kewajibannya. Masih sering Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban tersebut. Untuk penegasan kepada Wajib Pajak maka akan di terbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Apa itu Surat Tagihan Pajak?
Penyebab STP diterbitkan
- PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
- dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
- WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
- pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;
- pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya (UU PPN), selain:
- identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 huruf b UU PPN; atau
- identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 huruf b dan huruf g UU PPN, dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;
- PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak; atau
- PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN.
No comments:
Post a Comment