TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

Faktur Pajak dan Cara Membuat Faktur Pajak

Hai teman – teman tau ngga sih apa yang dimaksud dengan Faktur Pajak? 

Yuk simak artikel berikut ini. 

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012 Pasal 1 ayat (4) Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.  

Siapa sih yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak? 

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012 Pasal 1 ayat (6) Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.  

Kapan Faktur Pajak harus dibuat? 

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012 Pasal 2 ayat (1) : Faktur Pajak harus dibuat pada : 

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
d. saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; atau
e. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 

BACA JUGA : Penerapan Jenis Jasa lain dipotong PPh Pasal 23

Simak Yuk untuk pengisian Faktur Pajak Keluaran melalui ETaxInvoice dibawah ini: 

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012 Pasal 6 ayat (1) Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas dan benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya. 

 Langkah 1: Kalian buka aplikasi ETaxInvoice di Komputer kalian lalu masukkan Username dan Password perusahaan. Jika sudah akan muncul bagian seperti ini.

Langkah 2: Klik Faktur > Pajak Keluaran. Dan akan muncul tampilan seperti dibawah ini.
Langkah 3: Klik [F5 Perbaharui] untuk memunculkan semua transaksi. Lalu, Klik Rekam Faktur dibagian bawah. Dan akan muncul seperti dibawah ini
Langkah 4: Bagian dalam transaksi ini harus diisi sesuai dengan detail transaksi yang sebenarnya. Jenis Faktur harus diisi sesuai dengan tujuannya. Jika sudah diisi dengan lengkap maka Klik Lanjutkan. Dan akan muncul seperti dibawah ini
Langkah 5: Untuk Bagian Lawan Transaksi ini diisi dengan NPWP Pembeli BKP/JKP. Masukan Nama dan Alamat dengan lengkap. Jika sudah, Klik Lanjutkan. Dan akan muncul bagian seperti dibawah ini

Langkah 6: Untuk bagian ini, Klik Rekam Transaksi untuk mengisi Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga, Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut, Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut. Bagian ini harus diisi dengan lengkap. Jika sudah Klik Simpan. 

 

Nah, sudah selesai proses pengisian Faktur Pajak. Faktur Pajak Keluaran berhasil direkam. Mudah kan teman – teman !!!

Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant

No comments:

Post a Comment