TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

Penerapan Jenis Jasa lain dipotong PPh Pasal 23

     Pada dasarnya untuk dapat memenuhi kewajiban pada pelaksanaan perpajakan yang dijalankan oleh wajib pajak, pada penerapan peraturan yang dilakukan sebagai pemotong pajak sering mengalami kendala oleh penentuan jenis pajak yang semestinya diterapkan pada jenis pajak yang diterapkan. karena banyaknya peraturan serta beragam penerapan pada bagian tarif hingga penentuan dalam ketentuan diatur dalam undang-udang perpajakan. sehingga menyebabkan kesalahan pemotongan yang dilakukan oleh wajib pajak menyebabkan kesalahan perhitungan dan dianggap lalai dalam menjalankan sistem perpajakan yang diatur, pada dasarnya masalah yang sering timbul itu sendiri terkait pada penentuan jenis pajak yang harus dipotong terkait dengan jasa lain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 244/PMK.03/2008. Pada daftar jasa lain yang dijelaskan di dalam peraturan terkait dipastikan dikenakan pemotongan dengan PPh Pasal 23 diharuskan dipertimbangkan kembali lebih lanjut. Sebab selain objek pajak mengenai jasa juga harus dapat mempertimbangkan subjek pajak yang dalam hal ini dari sisi penerima penghasilan-nya. Memang tarif PPh Pasal 23 yang diatur sebesar 2% yang berlaku lebih kecil dibandingkan dengan tarif yang diatur pada PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 4 ayat (2).

    Sehingga hal penting harus diperhatikan bahwa pajak yang dipotong oleh Pemotong Pajak merupakan pajak milik lawan transaksi dari sisi penerima penghasilan. dari sisi pemotong pajak diberikan kewajiban oleh negara untuk melakukan pemotongan pajak, dikarenakan negara tidak bisa memantau keseluruhan aktivitas dari seluruh perusahaan yang ada di Indonesia, oleh sebab itu timbulnya kewajiban perpajakan dari sisi wajib pajak sebagai pemotong pajak oleh karena itu penerapannya harus sesuai dengan peraturan dan jika terjadi kekurangna dalam pemotongan pajak akan menimbulkan sanksi perpajakan maka beban pajak bertambah tersebut bukan menjadi tanggungan penerima penghasilan melainkan pemotong pajak.

BACA : Tempat Terutang PPh Pasal 21

    Pada jenis jasa lainnya diatur berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 mengalami  penambahan pada bagian jenis jasa lain sebanyak 35, dibandingkan dengan ketentuan yang diatur sebelumnya yaitu PMK Nomor 244/PMK.03/2008. Berikut jenis jasa lain beserta tambahan-nya yang dimaksud terdiri dari :

  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa hukum;
  5. Jasa arsitektur;
  6. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
  7. Jasa perancang (design);
  8. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
  9. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  10. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
  11. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  12. Jasa penebangan hutan;
  13. Jasa pengolahan limbah;
  14. Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
  15. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  16. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
  17. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
  18. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  19. Jasa mixing film;
  20. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
  21. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  22. Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website;
  23. Jasa internet termasuk sambungannya;
  24. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
  25. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  26. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  27. Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara;
  28. Jasa maklon;
  29. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  30. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  31. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
  32. Jasa pembasmian hama;
  33. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  34. Jasa sedot septic tank;
  35. Jasa pemeliharaan kolam;
  36. Jasa katering atau tata boga;
  37. Jasa freight forwarding;
  38. Jasa logistik;
  39. Jasa pengurusan dokumen;
  40. Jasa pengepakan;
  41. Jasa loading dan unloading;
  42. Jasa laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
  43. Jasa pengelolaan parkir;
  44. Jasa penyondiran tanah;
  45. Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
  46. Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit;
  47. Jasa pemeliharaan tanaman;
  48. Jasa pemanenan;
  49. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
  50. Jasa dekorasi;
  51. Jasa pencetakan/penerbitan;
  52. Jasa penerjemahan;
  53. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  54. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
  55. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
  56. Jasa pengelolaan penitipan anak;
  57. Jasa pelatihan dan/atau kursus;
  58. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
  59. Jasa sertifikasi;
  60. Jasa survey;
  61. Jasa tester, dan
  62. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pengecualian Jenis Jasa Lain

    Jenis jasa lainnya yang diatur tersebut, wajib pajak sering tidak memperhatikan dua point penting dalam hal pengecualian pada Peraturan Menteri Keuangan PMK No 141/PMK.03/2015, sehingga terjadi kekeliuran dalam penerapannya. antara lain pada:

1. Pasal l ayat 1



    Bahwa jenis jasa lain yang diatur tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 apabila jasa itu sebelumnya sudah dipotong dengan PPh Pasal 21. Sehubungan dengan hal tersebut dikarenakan PPh Pasal 21 dipotong disebabkan penghasilan  yang terkait dengan pekerjaan, jasa ataupun kegiatan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dan bentuk subjek wajib pajak orang pribadi dalam negeri. sebagai perbandingan dengan penerima penghasilan yang dipotong dengan PPh Pasal 23 merupakan penghasilan yang dibayarkan pada objek berbentuk wajib pajak badan atau bentuk usaha tetap. sehingga terlihat jelas perbedaannya dari sudut pandang penerima penghasilannya .

Contoh Kasus
  • PT U memberikan penghasilan kepada Tuan Muhmid sebesar Rp 10.000.000,- yang merupakan wajib pajak orang pribadi atau ber-NPWP atas jasanya yang berupa sebagai perancang rumah serta design interior yang membantu memberikan layanan arisitektur

    Penjelasan:
    Dikarenakan penerima penghasilan merupakan subjek pajak Orang Pribadi dengan objek pajaknya berupa jasa layanan berupa aristektur. Maka atas transaksi tersebut tetap terutang dengan PPh Pasal 21 dan Pada hal ini pemotongnya merupakan PT U, walaupun pada peraturan PMK 141/PMK.03/2015 jasa arsitektur diatur dan termasuk dalam jenis jasa lain.

    Dengan perhitungan sebagai berikut:
    PPh 21 = 5% x (Rp 10.000.000 x 50%) = Rp 250.000,-


2. Pasal 1 ayat 2

    Bahwa pada penjelasan diatas dapat dijelaskan jasa lain yang sudah dikenai PPh Final (Pasal 4 ayat (2)) maka tetap dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. sebagai contohnya yaitu dimana pada saat seseorang hanya melakukan pengecetan atau dekorasi pada suatu ruangan yang akan dipotong menggunakan PPh Pasal 23. Tetapi jika dalam hal seseorang melakukan jasa konstruksi yang memasuki ruang lingkup salah satunya melakukan konstruksi pembangunan/penanaman tiang pancar (pembangunan) dan mempunyai izin dan/ sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi dengan demikian akan dipotong menggunakan PPh Pasal 4 ayat (2)

Contoh Kasus:
  • PT Q memberikan penghasilan kepada PT W memiliki NPWP serta mempunyai izin dan/atau sertifikasi pengusaha konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil, dengan total penghasilan yang diterima sebesar Rp 620.000.000,- 

    Penjelasan:
    Dikarenakan penerima penghasilan merupakan subjek pajak Badan dengan objek pajaknya berupa Jasa instalasi kabel listrik dan air. sehingga atas transaksi tersebut dikenakan dengan menggunakan jenis pajak PPh Pasal 4 (2) dan Pada hal ini pemotongnya merupakan PT Q. walaupun pada peraturan PMK 141/PMK.03/2015 jasa instalasi kabel listrik dan air diatur dan termasuk dalam jenis jasa lain.

    Dengan perhitungan sebagai berikut:
    PPh 4(2) = 2% x Rp 620.000.000,- = Rp 12.400.000,-

Ketentuan Lainnya yang bersangkutan mengenai hal tersebut adalah sebagai berikut:
  • Wajib Pajak yang melakukan jasa lain dan menerima serta memperoleh penghasilan sehingga tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka besarnya tarif pemotong adalah lebih tinggi sebesar 100%
  • Pemotong pajak dalam hal ini dapat ditunjuk untuk orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri oleh Direktur Jenderal Pajak.
Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant

Inspired by Daniel Belindo (ortax)

No comments:

Post a Comment