TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

PAJAK PENJUALAN KENDARAAN BERMOTOR ATAS BARANG MEWAH PENYERAHAN BKP TERGOLONG MEWAH DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PADA TAHUN ANGGARAN 2021

Bahwa dengan adanya penggantian terhadap pengaturan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah Tahun Anggaran 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan penggantian daftar kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dimaksud sebagaimana sebelumnya telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang Ditanggung Oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan dimaksud

  • Pasal 4

Kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada ayat (2) mengacu pada keputusan menteri yang menangani urusan pemerintah di bidang perindustrian.

  • Pasal 3

(1) Kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal atau yang dikenal dengan sebutan local purchase.

(2) Persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor tertentu paling sedikit 60% (enam puluh persen).

  • Pasal 2

PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 meliputi:

  1. kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc;
  2. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc;
  3. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) cc; dan
  4. kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 (seribu lima ratus) cc sampai dengan 2.500 (dua ribu lima ratus) cc.
Tetapi PMK No 31/PMK.010/2021 mengalami perubahan dengan PMK 77/PMK.010/2021 dapat dilihat di SINI TERAKIT UPDATE PERATURAN TERSEBUT.

Berdasarkan sebagai pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021

Menetapkan kendaraan bermotor yang dapat memperoleh Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian dari Keputusan Menteri ini.

Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud diatas harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60% (enam puluh persen).

Perusahaan Industri yang memproduksi kendaraan bermotor wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika:

  • Rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk tahun 2021 dan
  • Surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian dari Keputusan Menteri ini.

Rencana pembelian lokal (local purchase) disusun dengan berpedoman pada rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian dari Keputusan Menteri ini.

Perusahaan industri wajib menyampaikan:

  • Faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan
  • Kinerja penjualan triwulan,

kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana pembelian lokal (local purchase). Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk.

Dalam hal berdasarkan pengawasan dan evaluasi dan terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan pembelian lokal (local purchase), Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika mengusulkan:
  • Pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  • Penghapusan kendaraan bermotor dari Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

DOWNLOAD LAMPIRAN 

Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant


No comments:

Post a Comment