TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bisa Menggunakan Tanda Tangan Elektronik

Untuk mendukung kemudahan berusaha, yang khususnya pada pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, pemerintah telah menetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak  dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik. Pada peraturan tersebut, salah satunya mengatur mengenai ketentuan penandatanganan Dokumen Elektronik menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Lalu, bagaimana ketentuan mengenai Tanda Tangan Elektronik tersebut? 

Mari disimak infonya berikut ini!





Info lebih lanjut mengenai jasa tentang WINS Consultant 




No comments:

Post a Comment