Untuk mendukung kemudahan berusaha, yang khususnya pada pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, pemerintah telah menetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Penerbitan, Penandatanganan, dan Pengiriman Keputusan atau Ketetapan Pajak secara Elektronik. Pada peraturan tersebut, salah satunya mengatur mengenai ketentuan penandatanganan Dokumen Elektronik menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Lalu, bagaimana ketentuan mengenai Tanda Tangan Elektronik tersebut?
Mari disimak infonya berikut ini!
No comments:
Post a Comment