TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

TANYA - JAWAB SEPUTAR PAJAK

PERTANYAAN TERKAIT DENGAN PERPAJAKAN
TANYA - JAWAB


HASRI INDRIANI
WINS - JUNIOR TAX



Pertanyaan:
Penjualan kepada Orang Pribadi yang tidak mempunyai NPWP atau tidak mencantumkan NIK? Bagaimana ketentuan nya dan resiko bagi Penjual yang menerbitkan Faktur?

Jawaban: 
Sesuai UU CiptaKerja, Faktur Pajak harus mencantumkan identitas pembeli yaitu NPWP atau NIK (untuk Orang Pribadi yang tidak punya NPWP). Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020
Identitas BKP atau JKP meliputi : 
  1. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan; (Pasal 13 ayat (5) UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP) sttd UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja). 

  2. Faktur pajak yang diterbitkan tanpa NPWP/NIK dapat dikategorikan sebagai faktur pajak tidak lengkap. Wajib Pajak yang  menerbitkan faktur pajak tidak lengkap selain wajib menyetor pajak yang terutang, akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP) sttd UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja).

Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant

No comments:

Post a Comment