TANYA - JAWAB
Pertanyaan:
Penjualan kepada Orang Pribadi yang tidak mempunyai NPWP atau tidak mencantumkan NIK? Bagaimana ketentuan nya dan resiko bagi Penjual yang menerbitkan Faktur?
Jawaban:
Sesuai UU CiptaKerja, Faktur Pajak harus mencantumkan identitas pembeli yaitu NPWP atau NIK (untuk Orang Pribadi yang tidak punya NPWP). Pasal 112 UU No.11 Tahun 2020
Identitas BKP atau JKP meliputi :
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan; (Pasal 13 ayat (5) UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP) sttd UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja).
- Faktur pajak yang diterbitkan tanpa NPWP/NIK dapat dikategorikan sebagai faktur pajak tidak lengkap. Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak tidak lengkap selain wajib menyetor pajak yang terutang, akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak. Sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2007 (UU KUP) sttd UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja).
Info lebih lanjut mengenai Jasa WINS Consultant
No comments:
Post a Comment