Bahwa air merupakan kebutuhan dasar, untuk menjamin ketersediaan air dan mendukung kebijakan Pemerintah mengenai pengembangan sistem penyediaan air minum, perlu memberikan fasilitas perpajakan atas penyerahan air bersih
bahwa berdasarkan pertimbangan dari penjelasan diatas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yaitu :
Pasal 16B
(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
- Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean
- Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu
- Impor Barang Kena Pajak tertentu
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan
- Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.
(3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.”
Oleh sebab itu dibuatlah Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 2015 terkait dengan Penyeraan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan mengalami perubahan di tahun 2021 dikarenakan untuk lebih memberikan kepastian hukum dengan Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2021
Atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(1) Air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
- Air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
- Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).
termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.
(1a) Biaya sambung/biaya pasang air bersih merupakan biaya penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.
(1b) Biaya beban tetap air bersih merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air.
(PERUBAHAN PP NO 40 TAHUN 2015 MENJADI PP NO 58 TAHUN 2021)
(2) Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) tidak termasuk air minum dalam kemasan.
(3) Pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
(4) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan air bersih wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan.
No comments:
Post a Comment