TENTANG KAMI

WIN-S Consultant adalah perusahaan dibidang jasa perpajakan & akuntansi yang didirikan sebagai bentuk dari tuntutan pemerintah dalam penerapan peraturan perpajakan secara benar. Hal tersebut menuntut wajib pajak untuk melaksanakan peraturan perpajakan tersebut atau akan menghadapi sangsi dari pemerintah. Oleh karena itu, WIN-S Consultant akan membantu wajib pajak yang berujung pada pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik & benar. Komitmen WIN-S Consultant untuk selalu memberikan yang terbaik atas jasa layanan seperti motto “WIN-S Consultant for Solution.”

Lingkup Jasa

KONSULTASI PAJAK

Klien dapat menanyakan masalah perpajakan yang dihadapi dan WIN-S Consultant akan memberikan jawaban dan solusi perpajakan berdasarkan peraturan perpajakan yang tepat.

MEMBUAT & MEREVIEW SPT MASA & TAHUNAN

Pembuatan dan review SPT Masa dan SPT Tahunan dimana jasa ini akan menghasilkan SPT Masa dan SPT Tahunan yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan terhindar dari kesalahan penerapan peraturan.

PENDAMPINGAN PEMERIKSAAN

Dengan jasa ini maka klien akan mendapatkan pendampingan dalam menghadapi pemeriksaan baik ditingkat KPP, keberatan maupun sidang pengadilan pajak dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.                    

PENYUSUNAN SISTEM AKUNTANSI & PEMBUATAN LAPORAN KEUANGAN

WIN-S Consultant akan menyusun system akuntansi berdasarkan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan).

PELATIHAN PAJAK

Pajak berkembang dengan cepat mengikuti perkembangan dunia usaha. Oleh sebab itu WIN-S Consultant menyusun konsep pelatihan yang sesuai kebutuhan klien.

PENGACARA PAJAK

WIN-S Consultant memiliki pengetahuan yang dalam di bidang perpajakan yang digunakan untuk memenangkan kasus dipengadilan pajak.

Langkah Pengerjaan

  • 1. Konsultasi

    Klien dapet mananyakan masalah perpajakan yang dihadapi dan WIN-S Consultant akan memberikan jawaban dan solusi perpajakan.

  • 2. Penyiapan dokumen

    Klien akan menyerahkan dokumen kepada WIN-S Consultant untuk di proses.

  • 3. Pengerjaan

    WIN-S Consultant akan melakukan pengerjaan sesuai dengan yang klien butuhkan yang didasari oleh peraturan perundang - undangan.

  • 4. FINALIZE

    WIN-S Consultant akan membuat laporan pengerjaan yang sudah di kerjakan untuk client.

    Artikel.

    Harga Paket Mulai dari

    jasa perpajakan

    RP 1,500,000

    - Konsultasi Pajak.
    - pendaftaran dan Penghapusan NPWP dan NPPKP
    - Pemusatan PPN
    - pemindahbukuan setoran pajak


    Administrasi pajak

    RP 3,500,000

    - Jasa Pelaporan Pajak
    - Membuat laporan SPT Masa dan Tahunan
    - Pengacara pajak
    - Pendampingan saat pemeriksaan pajak
    - Perencanaan pajak
    - Restitusi Pajak

    Jasa Akutansi

    RP 7,000,000

    - Penyusunan sistem akuntansi
    - Pembuatan laporan keuangan




    Get in Touch

    Feel free to drop us a line to contact us

    Your Name


    Your Message*